KONFRENSI PERS KAKANWIL : “PERLU DITINGKATKAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENEGAK HUKUM”

IMG 9593

Setelah melakukan serangkaian kegiatan terkait kunjungan kerja Komisi III dalam rangka masa Reses Persidangan IV  tahun sidang 2016-2017 diantaranya mendampingi pimpinan dan anggota tim Komisi III DPR RI dalam kunjungan ke Lapas Palu kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh jajaran, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berkesempatan untuk melakukan konfrensi Pers dengan beberapa media lokal baik cetak maupun elektronik yang sudah sejak pagi hari berkumpul di Lapas Palu dan Kantor Wilayah untuk mendapatkan kesempatan wawancara dengan Kepala Kantor Wilayah.

Sesuai dengan rundown kegiatan bahwa setelah kunjungan ke Lapas Palu, seluruh rombongan akan menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat. Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah terkait beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari Hulu sampai Hilir dan di jawab oleh Kepala Kantor Wilayah secara luas dengan menguraikan hal-hal secara lebih terperinci dan mendetail.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa untuk Pemasyarakatan, masalah Over Kapasitas sudah menjadi masalah Nasional, sehingga Pemecahannya memang harus menjadi prioritas Pemerintah Pusat, baik pemecahan yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Kemudian perlu ditingkatkan restorative justice bagi penegak hukum sehingga kasus-kasus  (tindak pidana ringan tipiring tidak perlu di lakukan penahanan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Masalah lainnya adalah, untuk memenuhi kebutuhan  kekurangan Petugas di Lapas/Rutan, Pemerintah harus memberikan kebijakan khusus untuk penambahan pegawai, jika tidak ada, tetap akan menyulitkan dalam penyelesaian masalah di Pemasyarakatan.

Untuk masalah Keimigrasian, Kepala Kantor wilayah menjelaskan kepada awak media bahwa, dalam pelaksanaan pelayanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Palu dan Kantor Imigrasi Kelas III Banggai tidak ada kendala yang berarti, hanya dalam penerbitan paspor  jemaah Haji tidak sesuai dengan jadwal yang di tentukan (bulan februari s.d maret 2017). Dan untuk mengatasi keterbatsan waktu penyelesaian penerbitan paspor maka Kantor Imigrasi Kelas I Palu memberikan pelayanan untuk calon jemaah Haji pada hari Sabtu/Minggu. Dan terkait isu-isu TKI Non Prosedural di Sulawesi Tengah tidak ada, sebab Sulawesi Tengah bukan merupakan kantong TKI.

Demikian hasil Konfrensi Pers Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan kepada sejumlah media yang mewawancarainya dengan di damping oleh para Kepala Divisi.

IMG 9528

IMG 9772

Cetak