PENGUKURAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PEMASYARAKATAN DI KABUPATEN SIGI

IMG 9826

Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Surat Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : M.HH.PL.02.01-07 Tanggal 23 Desember 2014 berkenaan dengan Penyiapan lahan atau bangunan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk LPAS dan LPKA, juga sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Bupati Sigi pada tanggal 24 Januari 2017 dimana Pemda Kab.Sigi bersedia memberikan lahan guna pembangunan UPT Pemasyarakatan sebagai bentuk dukungannya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2017 telah dilakukan peninjauan pertama lokasi tanah yang diberikan oleh Pemda Kab.Sigi untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan. Melalui surat Sekretaris Daerah Kab Sigi Nomor 641/1492/SETDA Tanggal 26 April 2017 Hal Pengukuran Tanah/Lahan Pembangunan Gedung Kantor Pemasyarakatan di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 02 Mei 2017 telah dilaksanakan pengukuran tanah bersama Jajaran SKPD Terkait pada Pemda Kab.Sigi, mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Peyusunan Program

Pelaksanaan pengukuran tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan penentuan titik lokasi tanah serta ukuran tanah yang akan dilakukan pembangunan UPT Pemasyarakatan tahun 2017.

Pada hari ini, Rabu 03 Mei 1983 rombongan Kantor Wilayah yang di pimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Wisnu Nugroho Dewanto bersama-sama dengan SKPD Pemda Kab.Sigi melakukan pengukuran tanah dan penentuan lokasi pembangunan UPT Pemasyarakatan, dengan beberapa hasil yang didapatkan antara lain : Lokasi Tanah yang diberikan oleh Pemda Kab.Sigi berada di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Maku Kab.Sigi, Luas Tanah yaitu 120 m x 250 m, lokasi tanah merupakan aset pemda Kab.Sigi yang saat ini difungsikan sebagai lahan pertanian warga.

Dari Pemkab Sigi, yang berkesempatan hadir dalam kegiatan pengukuran lahan ini adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Kab.Sigi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab.Sigi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab.Sigi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sigi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab.Sigi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kab.Sigi, Kepala BPN/ATR Kab.Sigi, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab.Sigi, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Sigi, Camat Dolo, dan Kepala Desa Maku.

Setelah dilakukan pengukuran bersama – sama dengan SKPD Pemda Kab.Sigi, telah di dapatkan ukuran tanah yang akan di berikan sebagai lahan pembangunan UPT Pemasyarakatan, namun untuk penentuan ukuran tanah dari Badan Pertanahan Kab.Sigi akan dilakukan pengukuran kembali selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pengukuran tanah saat ini.

IMG 9808

 IMG 9793

IMG 9789


Cetak   E-mail