PPNS KEIMIGRASIAN DI LANTIK

P3

Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum sesuai dengan yang tercantum dalam konstitusi pasal 1 ayat (3) uud 1945. Prinsip Negara Hukum yakni menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat 1, menyebutkan bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan dalam huruf b  dinyatakan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, ditegaskan bahwa seorang PPNS untuk dapat memangku dan melaksanakan tugas penegakan hukum harus memiliki kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen legalitas seorang PPNS sangat penting memberi kekuatan yuridis formal dalam melaksanakan penegakan hukum diantaranya adalah telah dilantik dan mengucapkan sumpah menurut agama dan keyakinannya di depan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Maka pada hari ini, Jumat 09 Juni 2017 digelar Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dua orang Pejabat Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I Palu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan, sebagai perpanjang tanganan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang Keimigrasian khususnya tentang Penyidikan diatur dalam BAB X dari Pasal 104 sampai dengan Pasal 112 diantaranya tentang Pencegahan, Penangkalan, dan Penegakan Hukum atas tindak pidana  Keimigrasian. Dalam Pasal 105 ditegaskan bahwa PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai Penyidik Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa, kewenangan PPNS Keimigrasian diatur dalam Pasal 106 Undang-undang Keimigrasian, dan dengan kewenangan yang dimiliki tersebut, diharapkan Penegakan Hukum di Wilayah kerja nya bisa dilaksanakan dengan baik dan maksimal serta tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan Penyidikan atas tindak pidana Keimigrasian, mulai dari proses mencari dan mengumpulkan bahan keterangan (Capulbaket) sampai pada tahapan Penyidikan berupa Pemeriksaan Saksi, Tersangka, Saksi Ahli dan dukungan pemberkasan lainnya sehingga hasil Penyidikan benar-benar dinyatakan lengkap dengan dikeluarkannya P 21 oleh pihak Kejaksaan.

P2

P1

Cetak