PENANDATANGANAN MoU DENGAN PEMKAB DONGGALA TENTANG PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN HAM

MoU1

Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi: (1) Peningkatan Efektifitas Peraturan Perundang-Undangan; (2) Peningkatan Kinerja Lembaga di Bidang Hukum; (3) Peningkatan Penghormatan, Pemajuan, dan Penegakan HAM; (4) Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); (5) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; (6) Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi; (7) Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Isu-isu strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai gambaran keadaan yang terus menerus dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi hukum, penyempurnaan struktur hukum dan pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan sistem hukum nasional sebagaimana yang dicita-citakan adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Oleh Karena itu, sehubungan dengan fungsi Kantor Wilayah tersebut maka Kantor Wilayah dituntut untuk melakukan kinerja yang baik, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, peningkatan kualitas perundang-undangan, peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel, implementasi reformasi birokrasi dan manajemen kinerja. Maka pada Rabu, 14 Juni 2017 di selenggarakan Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Pemkab Donggala tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan, di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar dan di dampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Sumantri Sihite, serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Sedangkan dari pihak Pemkab Donggala di hadiri langsung oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, di damping oleh beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten dan jajaran Muspida.

Dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa Dalam rangka pelaksanaan fungsi Kantor Wilayah tersebut, Kantor Wilayah dituntut untuk menjalin dan meningkatkan hubungan kerjasama kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang merupakan harapan Bangsa Indonesia karena merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa.

Perwujudan kerjasama dimaksud adalah pada hari ini diimplementasikan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Memorandum of Understanding (MoU)  ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi Para Pihak dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dan efisien dalam pembangunan di bidang hukum baik normatif maupun materil berlandaskan semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan Para Pihak. Sedangkan Tujuan Memorandum of Understanding (MoU) ini adalah meningkatkan dan menjalin hubungan kelembagaan antara Para Pihak dalam rangka meningkatkan kemanfaatan hukum dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Donggala melalui peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan Para Pihak.

Menjadi bagian dari penegakan hukum menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan terdapat kerjasama yang erat terkait dengan peningkatan kesadaran Hukum dan HAM khususnya pada masyarakat Kabupaten Donggala harapannya adalah melalui kerjasama ini dapat mewujudkan:

  1. terbentuknya peraturan perundang-undangan dalam hal ini produk hukum daerah yang memenuhi kebutuhan masyarakat lebih optimal dan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia;
  2. Untuk meningkatkan minat (kemauan) dan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi;
  3. Memberikan layanan informasi kepada narapidana dan masyarakat khususnya informasi tentang pelaksanaan program reintegrasi;
  4. Meningkatkan pelayanan khususnya hal yang terkait dengan Keimigrasian khususnya hal terkait dengan Pengawasan Orang Asing;
  5. Pelayanan jasa hukum dengan menggunakan teknologi informasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat akuntabel dan transparan;
  6. Untuk meningkatkan pembentukan desa sadar hukum dan terbentuknya kelompok sadar hukum; dan
  7. mendorong terlaksananya kebijakan pemerintah yang memenuhi dan menghormati HAM di seluruh wilayah NKRI;

Apabila harapan tersebut dapat terwujud maka masyarakat memiliki budaya sadar hukum, dan menghormati hak asasi manusia, maka diharapkan hukum akan berlaku efektif untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, aman, adil dan tertib.

MoU2

MoU3


Cetak   E-mail