PENGUKUHAN TIM PORA KABUPATEN DONGGALA

PORA2

'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya

Khusus berbicara mengenai penegakan hukum di Bidang Keimigrasian, hal tersebut tidak lepas kaitannya dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing yang menyatakan bahwa dalam Pasal 13 Anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri dari unsur:

  1. Kantor Imigrasi;
  2. Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor;
  3. Kejaksaan Negeri;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  5. BNN Kabupaten/Kota;
  6. Badan Intelejen Negara Daerah;
  7. Komando Distrik Militer;
  8. Pangkalan Angkatan Laut/Pos Angkatan Laut; dan
  9. Pangkalan Udara Angkatan Udara.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 15 menyatakan bahwa tugas Tim Pengawasan Orang Asing adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Maka pada hari Rabu, 14 Juni 2017 di selenggarakan Pengukuhan TIM PORA Kabupaten Donggala oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, di damping Oleh Kadiv Yankum dan Kadiv Imigrasi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Palu, dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing maka lewat Memorandum of Understanding (MoU) ini koordinasi dan pertukaran data informasi terkait dengan pengawasan orang asing dapat lebih intensif sehingga kedepan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Donggala.

Melalui Pengukuhan ini diharapkan terdapat kerjasama yang erat terkait peningkatan pelayanan khususnya hal yang terkait dengan Keimigrasian khususnya hal terkait dengan Pengawasan Orang Asing, kemudian untuk memaksimalkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di Sulawesi Tengah sehingga keberadaan orang asing di Sulawesi Tengah dapat terkontrol. Tim PORA Kabupaten Donggala yang di kukuhkan nantinya akan mengadakan Rapat-Rapat Koordinasi agar tercipta komunikasi 2 ( dua ) arah yang baik antar sesama anggota Tim sehingga perbedaan pendapat dan pandangan yang menjadi rintangan dalam pengawasan terhadap orang asing dapat terminimalisir.

Kanwil Kemenkumham Sulteng khususnya jajaran Divisi Keimigrasian tetap berusaha melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal walaupun dihadapkan dengan persoalan luasnya wilayah pengawasan serta minimnya personil yang ada. Permasalahan yang ada selama ini tidak menjadi kendala untuk melaksanakan tugas dan fungsi namun menjadi cambuk untuk terus menerus mengupayakan koordinasi terhadap beberapa pihak terkait seperti, Kepolisian, TNI, Pemda, pihak swasta seperti hotel maupun perusahaan.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah bapak Sumantri Sihite sangat mengapresiasi kegiatan pengukuhan ini, karena selain sebagai langkah yang tepat untuk memulai kerja-kerja Pengawasan Orang Asing, juga sebagai ajang komunikasi beberapa persoalan teknis dan menjalin tali silaturahmi antar sesama institusi di Kabupaten Donggala.

PORA1

PORA3


Cetak   E-mail