RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN RANHAM

IMG 9598

Sebagaimana telah di pahami bersama, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  merupakan wujud komitmen negara kita dalam rangka memberikan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Penegakan HAM bagi seluruh bangsa indonesia dan warga di negara kita baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen ini haruslah kita kita jadikan acuan bagi semua untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan negara secara akuntabel.

Sebagai human right policy negara, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) bertujuan untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga negara indonesia, yang pada gilirannya akan  dapat menciptakan  masyarakat  adil, makmur, cerdas, sejahtera dan berbudaya HAM selaras dengan tujuan dan  cita-cita  nasional oleh karena itu Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  harus mendorong Implementasi HAM dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  dengan sungguh-sungguh karena merupakan tulang punggung keberhasilan internalisasi nilai-nilai HAM dan sekaligus penyandang kewajiban implementasi HAM.

Maka pada hari ini Kamis, 15 Juni 2017 di selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan RANHAM di ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan di hadiri oleh seluruh Instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi tengah, Iwan Kurniawan, dalam Sambutannya yang di bacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar menekankan bahwa dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengandung kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia sehingga didalam Hak Asasi Manusia terdapat kewajiban dasar yang benar-benar dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Untuk itu pemerintah, aparatur negara dan pejabat publik     lainnya    mempunyai    kewajiban dan Tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan  dan  penegakan Hak Asasi Manusia.

Visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam nawacita memuat 9 (sembilan) agenda prioritas perubahan dalam rangka mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Visi dan misi tersebut mencakup pula kebijakan presiden dalam mengatasi permasalahan di bidang hak asasi manusia.

Guna merealisasikan Visi dan Misi serta kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Pemerintah memandang perlu menyempurnakan dan melanjutkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2013, dengan mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan inklusivitas kelompok rentan ke dalam satu Rencana Aksi Nasional yang inklusif yaitu Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) indonesia 2015-2019.

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia  ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015-2019. Dokumen yang memuat sasaran, strategis dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun 2015-2019 dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat indonesia, serta panduan dan rencana umum, arah bagi penyelenggara Negara yang pelaksanaannya bersifat dinamis (living document) dapat disesuaikan dengan potensi dan permasalahan di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

IMG 9599

IMG 9602


Cetak   E-mail