BIMTEK JDIH UNTUK PEMBANGUNAN HUKUM YANG TERPADU DAN TERINTEGRASI

IMG 9570

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Oleh karena itu keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, penyelenggaraan Pemerintah,  kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komperatif dan terpadu adalah merupakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum.

Mengingat pentingnya hal tersebut maka pada hari ini, Rabu 26 Juli 2017 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH yang bertempat di Hotel Paramasu Palu yang di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan, di dampingi oleh para Kepala Divisi dilingkungan Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa untuk  mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. JDIH diharapkan dapat mendayagunakan kerjasama bahan  hukum secara terpadu antara Pusat Jaringan dengan Anggota Jaringan, baik dipusat maupun didaerah secara terencana, tertib, teratur dan berkesinambungan berdasarkan standarisasi pola operasional yang seragam. Pola operasional tersebut meliputi kegiatan yang berkaitan dengan fungsi dokumentasi yaitu mulai pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan serta penyebarluasan. Kegiatan pengumpulan  peraturan perundang-undangan dilakukan setiap saat dan diusahakan sampai peraturan yang terbaru, karena peraturan adalah merupakan dokumen yang sangat penting untuk menunjang pembinaan hukum yang kegiatannya  penelitian hukum, pengkajian hukum, perencanaan hukum, penyuluhan hukum.

Kepala Kantor Wilayah juga memberi apresiasi terhadap seluruh peserta yang hadir terutama peserta yang datang dari beberapa kabupaten terjauh di provinsi Sulawesi Tengah. Para peserta terdiri dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Pengadilan Agama Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengadilan Negeri Kota Palu, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Palu, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tengah Dengan Materi “Peranan JDIH Dalam Pembangunan Hukum Di Sulawesi Tengah”,  Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Materi “Peran Biro Hukum Sebagai Pusat Jaringan Di Wilayah Dalam Rangka Mengembangkan Kerja Sama Antara Anggota Jaringan Untuk Penyediaan Informasi Hukum”, Dan Dari Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah  Dengan Materi “Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum”.

Mengingat penting dan sangat bermanfaatnya kegiatan seperti ini Kepala Kantor Wilayah juga mengharapkan kesempatan ini dapat di manfaatkan secara baik, untuk para peserta berdiskusi mengenai segala hal yang berkaitan dengan Pengelolaan JDIH khususnya Pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah, demi untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

IMG 9580

IMG 9582

IMG 9575

Cetak