PERLINDUNGAN HAK ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF HAK SIPIL

IMG 9822

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang, demikian yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, usai membuka Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan  Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017, dengan Tema: “ Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil” di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Selasa 09 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di damping oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah, Herlina.

Selanjutnya disampaikan  bahwa, fakta-fakta sosial yang belakangan ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, dimana dalam kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor tersebut kita dihadapkan lagi dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Saat ini penyalahgunaan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa sekaligus tidak luput dari penyalahgunaan narkotika.

Hakekatnya segala bentuk penanganan terhadap anak yang menghadapi masalah hukum dalam hal ini mengedarkan narkotika harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak, keputusan yang diambil harus adil dan profesional tidak semata-mata dengan pertimbangan hukum tetapi mempertimbangkan faktor lain lingkungan sekitar seperti status sosial anak dan keadaan keluarga.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi  yang disampaikan dengan  narasumber, yaitu, Bapak Drs. Mellong Kaseng, M.Pd dari Koordinator Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba prinsipnya sama dengan anak yang berkonflik dengan hukum, cuma konteksnya dengan kasus narkoba. Secara umum kontes penganan anak berhadapan dengan hukum adalah bagaimana melindungi hak sipil anak tetapi penegakan hukum hukum tetap harus dilaksanakan. “ Pada prinsip  ada dua pendekatan yang dilakukan yaitu penegakan hukum dan pendekatan humanis dalam menegakan hukum,” ujarnya

Dilanjutkan, dalam konteks umum soal penanganan anak berhadapan dengan hukum bukan menempatkan anak sebagai pelaku kejahatan tetapi korban dari tindak kejahatan ini esensi dari pertemuan hari itu di mana mengundang guru-guru dari setiap tingkat sekolah di Kota Palu dan instansi terkait lainny, Serta diikuti oleh beberapa siswa - siswi yang ada dikota Palu, sekaligus dilakukan pembentukan panitia KOPETA ( Komunitas Pecinta Penggiat HAM)   yang terdiri dari siswa - siswi di kota Palu.

IMG 9825

IMG 9834


Cetak   E-mail