KAKANWIL BUKA KEGIATAN PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KI DI BIDANG PENDIDIKAN

IMG 2789

Humas  - Pemahaman tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) perlu diberikan kepada generasi muda, khususnya Siswa dan Mahasiswa. Pendidikan tentang Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai upaya membentuk kualitas pribadi dan karakter yang baik agar terbiasa menghargai hak–hak orang lain. Melalui pendididkan KI kaum muda dapat belajar memahami  hak-hak yang dimilikinya apabila mampu mengasilkan suatu karya sebagai wujud olah pikir intelektualnya sehingga karyanya tersebut dapat dimanfaatkan bagi diri sendiri dan masyarakat luas.

 Kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Juliasman Purba, didampingi Kepala Divisi Pelayah Hukum dan HAM, Darsyat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Divisi Imigrasi, Husni Thamrin, melakukan pembukaan kegiatan Perlindungan dan Pemenfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Dalam Meningkatkan Kreatifitas dan Inovasi di Bidang Pendidikan. Kegiatan pembukaan  ini juga dihadiri beberapa Pejabat Struktural Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng serta para tamu undangan lainnya dan melibatkan peserta dari beberapa Siswa/siwi dan Mahasiswa SMKN 1 Palu, SMKN 2 Palu, SMKN 3 Palu, Universitas Muhamadiyah Palu dan Universitas Tadulako Palu khususnya pada Fakultas Teknik. Bertempat di The Sya Regency Palu, tanggal 21/8/2018.

IMG 2778

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengatakan, Kegiatan hari ini dikhususkan bagaiman para generasi muda bisa mengenal Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi;

  • Hak Cipta yang sebagaimana diatur dalam UU 28 tahun 2014.
  • Hak Paten yang diatur dengan UU No.13 tahun 2016.
  • Merek dan Indikasi Geografis yang diatur dengan UU No. 20 tahun 2016.
  • Desai Industri yang diatur dengan UU No. 31 tahun 2000.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  yang diatur dengan UU No. 32.
  • Rahasia Dagang yang diatur dalam UU No. 30 tahun2000.

Kenapa kegiatan hari ini generasi muda, karena kami tahu bahwa generasi sekarang mempunyai Kreatifitas dan Inovatif  yang tinggi sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi di masyarakat. Selain mengetahui pemanfaatan Kekayaan Intelektual , generasi muda juga harus mengetahui penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual yaitu merupakan pengakuan  sosial dan keuntungan ekonomis atas jeripayah atau kreativitas penemu atau pemegang hak kekayaan intelektual.

IMG 2793

Melalui kegiatan ini kami mengajak para generasi muda untuk selalu belajar dan terus belajar dalam memenuhi hak atas pendidikan sehingga menghasilkan generasi muda yang kreatifitas dan inovatif untuk meraih masa depan yang cerah. Sudah saatnya kita tidak lagi menjadi bangsa yang konsumtif dan peniru, kita harus menjadi bangsa inventor yaitu pencipta dan kreatif. Ujar Kakanwil.

Kakanwil juga kembali berpesan kepada Siswa/siswi dan Mahasiswa yang hadir mengikuti kegiatan ini “ Jangan coba-coba mendekati NARKOBA untuk mendapatkan kenikmatan sesaat, Karena NARKOBA akan membawa anda keB6  ( Bohong, Bingung, Bodoh, Bengal, Begal, Bandit )masa depan anda akan hancur berantakan”.

IMG 2781

IMG 2817

IMG 2807

IMG 2810

IMG 2814


Cetak   E-mail