PERESMIAN UNIT KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANGGAI DI KABUPATEN MOROWALI

WhatsApp Image 2019 12 05 at 06.51.38

Morowali, 05/12. Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar dan masuknya orang dari suatu negara ke negara lainnya mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kantor Imigrasi sendiri menjalankan tugas dan fungsi dibawah Direktorat  Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I  yaitu sebagai pelaksana teknis di bidang Keimigrasian yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dibidang sarana dan komunikasi dibidang Keimigrasian, lalu lintas Keimigrasian, status Keimigrasian,  serta dibidang pengawasan dan penindakan orang asing. 

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri hanya memiliki 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis  Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai dengan luas wilayah 13 Kab/Kota se Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai. Pendirian UKK ini merupakan hasil kerja keras serta bukti sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Bupati Morowali, Drs. Taslim, saat menyampaikan sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yang telah memberikan persetujuan atas pembentukan UKK di Kabupaten Morowali. "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah membantu mengurus segala keperluan administrasi hingga UKK ini resmi berdiri. Harapannya semoga hadirnya UKK di Morowali dapat membantu masyarakat sekitar dalam memperoleh layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan dokumen paspor hingga memperlancar layanan haji. Selain itu juga demi mengefektifkan pengawasan terhadap orang asing," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli, yang didampingi oleh Kadiv Imigrasi, Ari Tri Esthi Moeljantoro serta beberapa pejabat struktural Kemenkumham Sulteng mengikuti rangkaian acara peresmian Unit Kerja Kelas III Non TPI Banggai di Kabupaten Morowali yang dihadiri Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali dan seluruh undangan dari kalangan OPD Morowali, Polres, Kodim, BUMN, dan swasta di wilayah Kabupaten Morowali. Diawali Oleh Laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, Novly T.N. Momongan, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kabupaten Morowali kemudian berlanjut kepada pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah yang sekaligus membuka dan meresmikan UKK Morowali. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan  pita oleh Bupati Morowali dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa Unit Kerja Kantor Imigrasi ini merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan publik karena terdapat 3 (tiga) fungsi pokok imigrasi yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengawasan atau penegakan hukum, fungsi keamanan negara, dan sebagai fasilitator kesejahteraan rakyat seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Kementerian Hukum dan HAM seluas 3 (tiga) hektar yang akan dipergunakan untuk pembangunan Kantor Imigrasi Morowali. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng).

WhatsApp Image 2019 12 05 at 06.51.37


Cetak   E-mail