Informasi Publik yang Dikecualikan

Penjelasan Umum

Informasi Publik yang Dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi publik yang dikecualikan meliputi :
a. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
Yaitu informasi yang dapat :

b. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

c. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu yang berkaitan dengan:

d. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

e. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

f. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

g. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

h. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

i. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang–Undang.

SK DIK

Berikut adalah SK DIK (Daftar Informasi Dikecualikan).

Silahkan unduh disini: SK_DIK.pdf

 

Tab

Cetak