Parigi – Kamis (03/10), Bertempat di Masjid At-Taubah di Cabang Rutan Parigi, digelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), prosesi tersebut digelar pada pukul 09.00 waktu setempat dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.
Adalah Rifaldi, WBP dengan kasus Senjata Tajam (sajam) itu akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Parigi, Agustinus Palumpun.
Prosesi akad nikah berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat. Secara lantang, Rifaldi mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh puluhan orang keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas Cabang Rutan Parigi, dan rekan-rekannya sesama WBP.
Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab qabul dari Rifaldi. “Saya sangat terharu. Perjuangan hidup kami akan kita lalui bersama Rifaldi walau cinta kami terhalang oleh dinding jeruji besi,”, ungkap Nurhazizah.
Secara terpisah, Plt. Kepala Cabang Rutan Parigi, Agustinus Palumpun mengatakan, pernikahan di Cabang Rutan Parigi merupakan hak WBP selama menjalani masa pidana. Prosesi seperti ini menjadi salah satu bukti bahwa pembinaan seorang WBP tetap mendapat kesempatan mengembangkan diri sebagai mahluk sosial. (Humas Kanwil Sulteng)