RAKOR TIMPORA KABUPATEN SIGI

WhatsApp Image 2019 10 17 at 15.26.351

Palu, (10/10) Bertempat di Rumah Makan Nagaya, Kantor Imigrasi melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Sigi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Palu, Sunaryo.

Dalam sambutannya, Plt Kanim Palu mengatakan bahwa "pengawasan orang asing dilakukan dengan maksud agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan terhadap izin keimigrasian ataupun tindak pidana. Pembentukan TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tercantum pada Pasal 69".

Plt Kakanim Palu menekankan pentingnya sinergi antar komponen Timpora dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga penegakan hukum dan berkeadilan bisa terlaksana dengan baik tanpa merugikan pihak tertentu. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi media dalam  menyampaikan isu-isu atau permasalah terkait dengan Orang Asing dan sebagai Wadah saling memberi Informasi terkait dengan keberadaan Orang Asing di Kabupaten Sigi.

WhatsApp Image 2019 10 17 at 15.26.35

WhatsApp Image 2019 10 17 at 15.26.36


Cetak   E-mail