BAPAS LUWUK KOORDINASI DENGAN DINSOS KAB. BANGGAI TERKAIT BANSOS UNTUK KLIEN ASIMILASI

 WhatsApp Image 2020 06 15 at 10.48.55 AM

PALU - Dalam pelaksanaan program Asimilasi di Rumah dan Integrasi dalam rangka penanganan pencegahan dan penyebaran COVID-19, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, Balai Pemasyarakatan (Bapas) tak hanya dilimpahkan tanggung jawab berupa pembimbingan dan pengawasan namun juga dalam hal pengkoordinasian pemenuhan kebutuhan pokok bagi klien Asimilasi dan Integrasi yang terkena dampak COVID-19.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bapas Luwuk dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Banggai terkait dengan pemberian bantuan sosial kepada Klien Asimilasi rumah yang berada di Wilayah Kabupaten Banggai, pada Senin (15/6).

Kepala Bapas Luwuk, menyampaikan, "Hal ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak COVID-19, khususnya bagi klien pemasyarakatan yang baru keluar dari Lapas/Rutan dan tidak bisa serta merta mendapatkan pekerjaan, sehingga perlu untuk dibantu". Oleh karenanya, Kepala Bapas Luwuk mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banggai yang ikut tanggap dan akan memberikan bantuan sosial bagi klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah.

WhatsApp Image 2020 06 15 at 10.48.56 AM

Selanjutnya nantinya dari koordinasi tersebut, menganai bantuan akan didistribusikan kepada klien Asimilasi melalui masing-masing petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang sekaligus melakukan kunjungan rumah dalam rangka pengawasan dan pembimbingan.

Bantuan tersebut sangat berharga karena setelah keluar dari Lapas maupun Rutan klien asimilasi tidak memliki penghasilan, dan juga ditengah masa pandemi ini sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan, diharapkan untuk para klien asimilasi diharapkan untuk terus mengikuti anjuran pemerintah agar tetap di rumah saja. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 06 15 at 10.48.56 AM 1

Cetak