Antisapasi Covid-19, Rutan Donggala Lakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

WhatsApp Image 2021 07 28 at 10.38.51

Palu - Menindak lanjuti Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM. 01.01-42 tentang perintah pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala melaksanaan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan Kelas IIB Donggala berupa penyemprotan disinfektan.

Kegiatan penyemprotan rutin ini dilakukan setiap dua minggu sekali pada area/benda yang rentan bersentuhan dengan Petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyemprotan dilakukan di area ruangan perkantoran staf, ruangan Kepala Rutan, blok hunian WBP, pos penjagaan dan ruang isolasi untuk Tahanan baru.

Bahan disinfektan yang digunakan merupakan bahan disinfektan yang berasal dari pembagian Kantor Wilayah kepada Satker-Satker termasuk Rutan Donggala. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 07 28 at 10.38.51

WhatsApp Image 2021 07 28 at 10.38.51

Cetak