Palu - Sabtu (31/07/21) Pukul 08.15 WITA Petugas Satops Patnal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu melakukan penggeledahan terhadap 8 (delapan) Blok dan Blok Rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.
Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang-barang terlarang berupa :
1. 1 (satu) buah hp biasa merek nokia
2. 1 (satu) buah cok roll rakitan
3. 1 (satu) unit kipas angin
4. 2 (dua) buah handset
5. 1 (satu) buah senjata mainan
6. 3 (tiga) buah sendok makan besi
7. 5 (lima) buah cas HP
8. 5 (lima) buah korek gas
9. 1 (satu) buah kayu panjang 50 cm
10. 2 (dua) buah kondom hp
11. 1 (satu) buah cambuk rakitan terbuat dari kabel tembaga
Kegiatan penggeledahan rutin ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta kekondusifitas di lingkungan Lapas Palu. (Humas Kanwil Sulteng)