Sosialisasi Gerakan Kewaspadaan dan Pengawasan Kepatuhan Internal terkait Mitigasi Risiko bagi Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Palu

WhatsApp Image 2021 09 20 at 15.33.05

PALU - Senin (20/9/2021), pukul 10.00-12.00 WITA, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Kewaspadaan dan Pengawasan Kepatuhan Internal terkait Mitigasi Risiko bagi Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Palu. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi, dan didampingi Ka. KPLP, KASI KAMTIB, dan Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Palu serta diikuti oleh seluruh petugas pengamanan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi, dalam sambutannya menyampaikan, seluruh petugas pengamanan harus memiliki kekompakan, kebersamaan dan selalu berkoordinasi agar dapat menghasilkan pengamanan yang tangguh, bertugas sesuai dengan SOP dengan mempelajari dan melaksanakan apa yang tertuang dalan Permen No. 33 Tahun 2012, sehingga nantinya gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir.

Pada kegiatan tersebut Ka. KPLP bersama KASI KAMTIB memaparkan seputar area tugas pengamanan bagi petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Palu. Area tugas tersebut meliputi Pengawasan Area Luar Lapas oleh Satuan Tugas Pengamanan Gerbang Luar (Pos WASRIK), Pemeriksaan Orang dan Barang pada P2U, Pengawasan dan Kontrol Blok Hunian, Pelaksanaan Pengawalan, dan Pelaksanaan Penggeledahan Bersama oleh SATOPSPATNAL. Nantinya setelah selesai kegiatan tersebut, petugas pengamanan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk operasional tentang Gerakan Kewaspadaan dan Kepatuhan Internal menuju Lapas dan Rutan Bersinar.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Keamanan memberikan contoh cara penggeledahan badan bagi orang yang ingin masuk ke dalam Lapas (mempraktekan kepada petugas pengaman materi yang diterima dari ICITAP). Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan tertib serta dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 09 20 at 15.33.05 1

WhatsApp Image 2021 09 20 at 15.33.05 1

 

Cetak