Rutan Donggala : Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana dari 24 Bulan menjadi 12 bulan dan untuk mengurangi overcrowding

WhatsApp_Image_2021-11-03_at_22.39.57.jpeg

PALU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala, pada hari ini Rabu, (03/11), melaksanakan giat pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Moh. Reza alias Reza Balukang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli – Toli.

Diketahui WBP tersebut merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mennjadi Anak Didik Pemasyarakatan (Andik Pas) pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palu. Pemindahan WBP tersebut berlangsung dengan keadaan aman dan terkendali, dimana pengantaran  dari Rutan Donggala pada pukul 06:30 WITA dan sampai di Lapas Toli- Toli pada pukul 17:00 WITA.

Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana dari 24 Bulan menjadi 12 bulan dan untuk  mengurangi overcrowding serta untuk kepentingan keamanan dan pembinaan. (HUMAS KANWIL SULTENG)


Cetak   E-mail