REMISI WAISAK 2018 KEMENKUMHAM SULTENG NIHIL

IMG 2113

Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). Berkekuatan hukum tetap bagi Narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik. Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Hari Raya Waisak yang jatuh pada Tanggal 29 Mei 2018  merupakan hari besar umat Budha, Kementerian Hukum dan HAM  memberikan remisi kepada para warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Namun pada Tahun 2018 ini tidak ada satupun Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut karena berdasarkan catatan tidak ada yang beragama Budha.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Abdul Hany, yang di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, di Wilayah Sulawesi Tengah terdapat kurang lebih 2960 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas), dan  diantara jumlah tersebut itu tidak ada yang mendapatkan remisi waisak pada tahun 2018 alias Nihil, baik Remisi Khusus Sebagian (RK I) maupun bebas (RK II) karena tidak ada warga binaan di Sulawesi Tengah yang beragama Budha.

Cetak