RAPAT KOORDINASI VERIVIKASI DAN AKREDITASI OBH/LBH PADA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SULTENG

IMG 2482

Palu -  Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, melalui pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Koordinasi Verivikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum tahun 2018 untuk peningkatan jumlah OBH/LBH di Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (16/8).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyat, akan menjelaskan tatacara pendaftaran dan penilaian OBH sekaligus memberikan arahan, sampai dengan hari ini jumlah OBH baru yang akan menjalani Verivikasi dan Akreditasi berjumlah 4(Empat) OBH/LBH yang berada di wilayah Provisnsi Sulawesi Tengah, Sedangkan 8 OBH/LBH yang sudah ada akan menjalani verifikasi ulang antara lain LBH Sulteng, Libu Perempuan, LPS HAM, LBH Kanoana Parigi, Progresif Toli-toli, KPPA Sulteng, PBHR Sulteng dan LBH Donggala.

IMG 2487

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, mengatakan bahwa pada ketentuannya OBH menjalani verifikasi ulang setiap 3 tahun sekali. Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berhasil lulus akreditasi akan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat Akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan permohonan perpanjangan dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali/Reakreditasi. Sebagai informasi tambahan, Reakreditasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat Melalui mekanisme UU Bantuan Hukum, masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum atas biaya negara. (HumasSulteng)

IMG 2483

IMG 2485

IMG 2488


Cetak   E-mail