Palu, 30/8/2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Juliasman Purba yang didampingi Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Marsuki . P dan Kepala Sub Bidang Humas, Pelaporan dan IT, Asman, melaksanakan kunjungan ke Cabang Rutan Negara Parigi dan Rutan Poso dalam rangka memberikan Sosialisasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, LHKPN, serta pengisian data pada Aplikasi E-Performance di kedua satker tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa gratifikasi yang bias saja teradi dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari seperti mempersulit persyaratan PB, CB. Gratifikasi ada batasannya, dan setiap penerimaan harus dilaporkan ke UPG, agar tidak terjadi KKN, Kakanwil juga mengatakan bahwa KPA/PPK dan bendahara wajib melaporkan LHKPN kepada KPK.
Tim dan Kepala Kantor Wilayah juga berkesempatan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus Narkoba yang saat ini masih dalam penyidikan Polres Parigi.
Pada akhir arahannya Kakanwil berharap untuk selalu menjaga integritas antara ucapan dan perbuatan serta selalu bekerja dengan berkinerja dan berinovasi.
Selanjutnya, Tim menuju Kabupaten Poso untuk melakukan sosialisasi dengan agenda dan tema yang sama di Rutan Kelas IIB Poso.