KANIM PALU JEMPUT WNA DI LAPAS PALU

BK2

Kantor Imigrasi Palu melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan WNA Korea Selatan yang telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Palu, Minggu 11 November 2018. Hukuman pidana dikenakan kepada WNA atas nama Kyu Tae Kim yang melanggar Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini bermula ketika Terpidana melakukan transaksi pembelian kayu ebony di Kabupaten Poso namun tidak disertai dengan dokumen yang sah. Berkaitan dengan kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Palu berhak melakukan penindakan Administrasi sesuai Pasal 75 angka (1) huruf (a) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan”.

Terpidana dihukum kurungan selama satu tahun enam bulan dan denda Rp. 700.000.000,- subsider empat bulan  kurungan,  dan  tepat pada  hari Minggu, 11 November 2018 selesai menjalani hukuman, berkaitan dengan status WNA terpidana, hal ini menjadi tusi Imigrasi, untuk melakukan penjemputan di Lapas Palu.

BK1


Cetak   E-mail