KONSULTASI TEKNIS PELAYANAN TAHANAN KESEHATAN, REHABILITASI, PENGELOLAAN BASAN BARAN DAN KEAMANAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

kontekpas3

Ada dua aspek yang menjadi sorotan terhadap revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitaliasi Penyelanggaran Pemasyaratakan yaitu dalam rangka mencapai tujuan pidana dengan melakukan pembinaan agar Narapidana tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif. Maka oleh karena itu dilakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud dengan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan adalah bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak dan kepemilikan terhadap barang bukti. 

Pasal 3 (tiga) peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi Pemasyaratan disebutkan bahwa Revitalisasi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Bimbingan klien, dan Pengelolaan Basan dan Baran.

Pelayanan Tahanan adalah pemenuhan hak serta meningkatan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, sedangkan pembinaan Narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana. Adapun pengelolaan Basan dan Baran dimaksudkan untuk meningkatakan fungsi pengelolaan Basan dan Baran dalam meningkatkan jaminan perlindungan atas barang bukti yang disita dan/atau dirampas agar terjaga nilai dan keutuhan guna mewujudkan revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana maksud yang diatas.

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2019,  Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Tahun anggaran 2019 bertempat di Hotel Rama Garden Palu. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan menghadirkan Direktur Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pemasyarakatan, Heni Wiyono. Peserta Kegiatan terdiri dari perwakilan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa dalam banyak hal kita belum dapat mewujudkan pelaksaan tugas yang kemudian menimbulkan kepuasan terhadap masyarakat yang kita layani maka oleh karena itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat para pejabat dibidang pemasyarakatan perlu dibekali dan diberikan penguatan agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan  tentunya hal ini akan terwujud ketika bersama sama dapat berkomitmen sebagaimana diketahui bahwa dalam tugas pemasyarakatan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat/warga binaan pemasyarakatan secara tulus sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kita. Untuk itu upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan stabilisasi keamanan dan ketertiban dalam rangka implementasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, maka dengan demikian konsultasi teknis pelayanan tahanan, kesehatan, rehabilitasi pengelolaan barang rampasan barang sitaan dan keamanan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang keamanan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban melalui revitalisasi pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan pada Lapas / Rutan / Cabang Rutan / LPKA, Bapas dan Rupbasan.

Kepala Divisi Administrasi menilai kegiatan Konsultasi Teknis Pelayanan Tahanan, Kesehatan. Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Rampasan Dan Barang Sitaan, dan Keamanan ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi peserta dalam rangka pembentukan sikap dan tingkah laku baik dalam pergaulan kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat lebih khusus pelayanan kepribadian terhadap warga binaan pemasyarakatan. Beliau berharap kepada seluruh peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius karena berguna bagi pengembangan diri dan skill peserta.

Kontekpas1

kontekpas2


Cetak   E-mail