SOSIALISASI LAYANAN AHU, TENTANG KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN SAKE

IMG 8164 Palu - (31/03/2019) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya pada Bidang Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU)  tentang Kewarganegaraan Berdasarkan Sistim Aplikasi Secara Elektronik (SAKE). Kegiatan ini digelar di  Hotel Estrella Kabupaten Banggai Pada tanggal (28/3/2019) kemarin, serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU) yaitu Direktur TI,  Santun Maspari Siregar, Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan, Purwanto, dan juga melibatkan Narsumber dari Dukcapil dan Nakertrans Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim,  didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, selaku Moderator,  Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, selaku Ketua Panitia, dan dihadiri Wakil Bupati Banggai,  Anggota Forkopimda Kabupaten Banggai,  Serkertaris Daerah Kabupaten Banggai,   Asisten Sekertariat Daerah,  Para Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Imigrasi Klas III Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Luwuk, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Luwuk, dan para tamu unndangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai mengatakan masalah Kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting jika dikaitkan dengan eksistensi suatu negara. Perkembngan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional telah mengakibatkan kemudahan bagi arus perputaran antara warga negara suatu negara dan negara menuju negara lain dengan alasan Politik, Ekonomi dan sebagainya,  untuk itu Bupati Banggi memminta Kepada Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, khususnya pada Kantor Imigrasi dan angota Timpora yang terbentuk di Kabupaten Banggai yang memegang salah satu peran penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan untuk penanganan mengenai keberadaan tamu luar daerah dan orang asing yang berkunjung kekabupaten banggai,  dapat bekerja maksimal. Ujar Herwin Yatim

IMG 8180

IMG 8182

Tidak hanya itu, berkaitan dengan fenomena kejadian tersebut maka status kewarganegaraan sangat dierlukan untuk mengukuhkan eksistensi suatu negara,  Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dinyatakan "Perempuan yang warga negara Indonesia dan kawin/nikah dengan laki-laki warga negara asing ia akan kehilangan kewarganegaraan indonesianya jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan/pernikahan tersebut". Bupati Banggai juga menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana serta semua pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan tertib.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengh Dalam Sambutannya juga menyampaikan, warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dan unsur pokok suatu negara. "Warga negara merupakn salah satu unsur yang hakiki dalam suatu negara selain unsur pemerintahan. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya". Ungkapnya.

IMG 8181

Lebih lanjut dikatakan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah, dimana salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang mempunyai keinginan menjadi Warga Negara Indonesia.

Sementara itu, dijelaskan bahwa Tujuan dari Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik(SAKE) mengacu pada permenkumham no 47 tahun 2016 . "Tujuan diciptakannya Aplikasi ini yaitu mempermudah dan mempercepat layanan kewarganegaraan, mewujudkan layanan kewarganegaraan yang lebih efektif, dan efisien, serta memanfaatkan teknologi informasi dan mengurangi ekonomi biaya tinggi".

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU) melakukan Inovasi dengan menghadirkan Aplikasi berbasis Online yaitu Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Ditjend AHU menghadirkan Inovasi Aplikasi berbasis Online yaitu SAKE (Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik). Hal ini sebagai penunjang percepatan pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Dengan adanya Aplikasi Ini tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI sangat ketat, Aplikasi ini hadir guna percepatan Proses Pendaftaran Permohonan Pewarganegaraan atau Kewarganegaraan. Jelasnya.

IMG 8186

IMG 8190

IMG 8193

IMG 8196

IMG 8198


Cetak   E-mail