ARAHAN KAKANWIL PADA LAPAS KLAS IIB LUWUK DAN BAPAS KLAS II LUWUK

IMG 8245

Palu, (31/3/2019) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Zulkifli, melakukan kunjungan untuk kedua kalinya  Kelapas Klas IIb Luwuk dan Bapas Klas II Luwuk sekaligus memberikan pengarahan pada jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas dan Bapas Luwuk, Kamis, (28/3/2019) Kemarin. Diawali dengan pengecekan kebersihan di dalam lingkungan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). kunjungan ini terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Usai melakukan pengecekkan kebersihan  lingkungan blok hunian WBP,  seluruh jajaran Lapas dan  Bapas Luwuk mengikuti arahan penguatan oleh Kakanwil. Dalam arahannya mengatakan, Seluruh petugas maupun pejabat harus mematuhi ketentuan yang berlaku, dimulai dari aspek yang mendasar seperti ketentuan berpakaian dinas, Apalagi tahun 2019 ini  Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sedang berusaha  membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, “Kita semua harus bekerja dengan lebih keras dan tidak setengah-setengah. Tuntaskan pekerjaan tanpa menunda-nunda,” Pinta Kakanwil mengingatkan kewajiban para petugas untuk mencatat kinerja mereka dalam jurnal harian setiap hari.

Selanjutnya, Kakanwil berpesan agar  Lapas dan Bapas Luwuk membuat komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas guna menuju WBK-WBBM. Menurutnya, kunci keberhasilan pewujudan WBK-WBBM adalah budaya pelayanan prima, tim yang solid, serta dukungan penuh dari pimpinan dan stakeholder.

IMG 8240

“Lapas dan Bapas Luwuk harus berani keluar dari zona nyaman, yaitu yang bersifat transaksional serta menjadikan pengaduan masyarakat sebagai dasar perbaikan yang berkelanjutan. Upaya perbaikan pelayanan publik melalui upaya menuju WBK-WBBM juga harus terus-menerus dipublikasikan kepada masyarakat,” Pesannya.

Lebih jauh, Kakanwil juga memaparkan langkah-langkah menuju WBK-WBBM diawali dengan pemahaman yang komprehensif mengenai WBK-WBBM, yakni Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 dan Pedoman pembangunnan zona integritas menuju WBK-WBBM yang telah diterbitkan Kemenkumham. “Perlu dibentuk tim kerja yang menyusun program kerja berdasarkan prioritas perbaikan dan pemetaan perubahan. Program kerja harus selalu didokumentasikan, dimonitor, dan dievaluasi.” setiap petugas senantiasa fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing. “Setiap orang harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif, baik di dalam instansi maupun secara eksternal dengan instansi lain. Kolaborasi dengan pihak-pihak internal maupun eksternal juga diperlukan agar pekerjaan yang dilakukan semakin terarah.” Tutur Kakanwil.

Menjelang akhir arahannya, Kakanwil memberikan penguatan tentang tata nilai PAST, agar Jajaran Lapas dan Bapas Luwuk harus selalu menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai ini dalam pekerjaan dan kinerja sehari-hari,” pungkasnya.

IMG 8242

IMG 8249

IMG 8251


Cetak   E-mail