JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG MENGIKUTI KULIAH UMUM MENTERI HUKUM DAN HAM RI MELALUI TELECONFERENCE

KUMHH2

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Nomor SDM.SM.01.03-42 Tanggal27 Maret 2019 tentang Kuliah Umum Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Surat  Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-SM.05.01.01 tanggal 27 Maret 2019 tentang Kuliah Umum Bersama Menteri Hukum dan HAM, maka pada hari ini, Senin 01 April 2019 dilaksanakan “Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan bersama Menteri Hukum dan HAM RI” di kampus pengayoman dan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia menggunakan teleconference. Di Wilayah Sulawesi Tengah, untuk UPT dalam Kota Palu di selenggarakan di Kantor Wilayah, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli, didampingi oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam kota, sedangkan UPT luar kota menyelenggarakan masing-masing di satuan kerjanya.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM mengatakan bahwa, Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan dan penanaman nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh pegawai dan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan bertujuan untuk :

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan faktor-faktor positif dari perbedaan etnik, maupun agama dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan  bangsa dan berusaha untuk terhindar dari disintegrasi bangsa
  2. Menumbuhkan kembali nilai-nilai moralitas, Pancasila yang diaplikasikan dengan perkembangan zaman
  3. Meningkatkan upaya-upaya konkrit dalam memelihara dan mengembangkan faktor-faktor yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam materi yang disampaikannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menekankan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang Plural yang secara geografis terdiri dari 17.504 buah pulau dan Multikultural (Perbedaan suku, agama, dan Ras) serta memiliki perbedaan bahasa dan budaya. Kondisi ini menyebabkan bangsa Indonesia menghadapi tantangan baik Internal maupun eksternal. Untuk itu perlu di tetapkan langkah-langkah konkrit yang dapat dilakukan, misalnya :

  1. Memahami dengan baik sejarah perjuangan bangsa dan sejarah lahirnya PANCASILA
  2. Mengaktualisasikan prinsip nasionalisme, semangat cinta tanah air dan bangsa (patriotisme);
  3. Mengikis semangat primordialisme sempit yang dapat merusak nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. Menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Menjaga dan merawat kebhinnekaan atas dasar prinsip toleransi, gotong royong, dan sikap untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan-perbedaan dalam kehidupan berbangsa;
  6. Mewaspadai pengaruh globalisasi, masuknya ideology atau aliran-aliran yang bertentangan dengan PANCASILA sebagai dasar dan ideology Negara;
  7. Mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa untuk menghadapi persaingan global dan ekspansi/penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kelangsungan NKRI, PANCASILA dan UUDNRI TAHUN 1945.

Kegaiatan Kuliah Umum oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang disaksikan melalui Teleconference di selurubh Indonesia khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan diseluruh Unit Pelaksana Teknis berjalan lancer, aman, dan tertib. Seluruh pegawai di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dapat memahami materi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

KUMHH1

KUMHH3

KUMHH4

KUMHH5

KUMHH6


Cetak   E-mail