KOMITMEN DALAM WUJUDKAN GOOD GOVERNANCE, CLEAN GOVERNMENT DAN OPEN GOVERNMENT KANWIL SULTENG LAKUKAN PENGUATAN SPIP LEWAT SOSIALISASI DENGAN BPKP

WhatsApp Image 2019 08 06 at 10.32.12 AM 7

PALU – Bertempat di Aula Kasiromu Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah lakukan, Kantor Wilayah adakan Sosialisasi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pada Selasa (6/8).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, dan Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata, yang menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulaesi Tengah, Beligan Sembiring dan Korwas IPP, Hari Eka Surjanta sebagai Narasumber.

WhatsApp Image 2019 08 06 at 10.32.12 AM 4

Membuka kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyampaikan, bahwa Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam membuat Laporan SPIP yang sesuai dan berkualitas sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan, “Sosialisasi Penguatan Implementasi SPIP Ini Sebagai Bentuk Komitmen Kami Dalam Mewujudkan Good Governance, Clean Government Dan Open Government Dengan Membenahi Kinerja Dan Pengelolaan Keuangan Di Kementerian Hukum Dan HAM Khususnya Pada Wilayah Sulawesi Tengah.”, Ujarnya.

Dan Kepala Kantor Wilayah Menambahkan bahwa penerapan SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang – undangan. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya / kultur pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi, khususnya di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Sebagai Narasumber, Kepala BPKP menyampaikan bahwa dalam membuat SPIP ada beberapa langkah yang harus diterapkan, salah satunya adalah dengan membuat list Mitigasi Resiko, namun kendala yang di hadapi dilapangan adalah kesulitan dalam memetakkan Resiko itu sendiri.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 05 Tahun 2018 tentang Manajemen penerapan Resiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, di dalam Peraturan Menteri disebutkan dengan jelas bahwa Resiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian, dan Pengelolaan (Manajemen) Resiko adalah suatu proses yang pro aktif yang berkesinambungan meliputi dari Proses Identifikasi, Analisis, Pengendalian, Pemantauan serta Pelaporan Resiko (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2019 08 06 at 10.32.12 AM 5

WhatsApp Image 2019 08 06 at 10.32.12 AM 1

WhatsApp Image 2019 08 06 at 10.32.12 AM 6


Cetak   E-mail