SEKDA PROV SULTENG WAKILI GUBERNUR PIMPIN UPACARA PEMBERIAN REMISI KEMERDEKAAN

WhatsApp Image 2019 08 17 at 9.23.38 PM 1

PALU – Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dilaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74. Dalam serangkaian Upacara tersebut terdapat pembacaan Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola yang pada hari ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Hidayat Lamakarate, pada Sabtu (17/08).

Hadir dalam upacara tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu, beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu, serta seluruh Pejabat Struktural dan Kepala UPT dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat Remisi Umum.

WhatsApp Image 2019 08 17 at 9.23.38 PM

Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM R.I yang di bacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Inspektur Upacara menyampaikan bahwa Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara”.

Masih dalam sambutan Menkumham, “Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.”, Tambahnya.

WhatsApp Image 2019 08 17 at 12.37.24 PM

Dalam kesempatan tersebut diadakannya kerjasama dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan BNN Provinsi Sulawesi Tengah, yang langsung ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Brigjen. Pol. Suyono. Nota Kesepahaman tersebut berisikan tentang Pemberantasan Narkotika dan Penyalah Gunaan Obat-Obatan Terlarang yang merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Wilayah Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2019 08 17 at 12.37.24 PM 1

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli tegaskan “Bahwa kami akan selalu berkomitmen dengan Pemberantasan Narkoba terutama yang sudah kita lakukan di UPT Pemasyarakatan yaitu Pemberantasan HALINAR (Handphone Pungutan Liar dan Narkoba), dan Tegas dalam hal tersebut”, Tegasnya.

Dalam pembacaan Remisi Umum tersebut untuk Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan RU I atau Pengurangan Masa Tahanan sejumlah 1715 Orang dari 2420 Orang, dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat RU II atau bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2019 sejumlah 18 Orang. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2019 08 17 at 9.23.39 PM

WhatsApp Image 2019 08 17 at 9.23.29 PM


Cetak   E-mail