RAPAT TIMPORA PROVINSI SULTENG

WhatsApp Image 2019 10 16 at 10.06.57

PALU – Rabu (16/10). Meningkatnya jumlah pergerakan manusia (people mobility) baik domestik maupun internasional secara simultan juga disertai dengan semakin meningkatnya jumlah dan kualitas kejahatan (criminal), dari kejahatan domestik menjadi kejahatan internasional (transnational crime) dan dari kejahatan individu menjadi kejahatan terorganisir (organized crime). Fenomena terjadinya peningkatan arus masuk ke wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia, selain manfaat yang diperolah juga terdapat dampak negatif yang ditimbulkannya, sehingga berpotensi menjadi kerawanan serta ancaman keamanan dan keselamatan negara. Terdapatnya kecenderungan peningkatan pelanggaran/kejahatan yang dilakukan orang asing di wilayah Indonesia, baik berupa pelanggaran keimigrasian/ penyalahgunaan ijin tinggal, overstayer, cyber crime, human traficking, penyelundupan barang, perkawinan semu, narkoba, penyebaran paham radikalisme, sampai dengan kejahatan terorisme.

Politik Hukum Keimigrasian Indonesia yaitu prinsip kebijakan selektif (Selective Policy) yang menghendaki keberadaan Orang Asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan, bangsa dan Negara Republik Indonesia, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Imigrasi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing baik keberadaan maupun kegiatannya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”.

Oleh karena itulah, sangatlah mutlak diperlukan peningkatan koordinasi dan sinergitas antar instansi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA yang bukan untuk kepentingan Imigrasi atau kepentingan satu institusi saja, akan tetapi keberadaan TIMPORA guna kepentingan bersama, kepentingan NKRI.

Rapat Timpora Provinsi Sulawesi Tengah ini di laksanakan di Ruang aula Kasiromu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng dengan dihadiri oleh beberapa instansi terkait yang selama ini telah menjadi mitra dalam hal pengawasan orang asing.

Kegiatan ini di hadiri dan di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, didampingi oleh para Kepala Divisi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa, “Rapat  Timpora ini akan menjelaskan mengenai peran dan tanggung jawab dari masing-masing instansi terkait untuk mengatur strategi dalam pengawasan orang asing serta menyatukan pandangan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing”.

Rapat Timpora Tingkat Provinsi kali ini focus pada pembahasan pada tukar menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Palu yang melakukan kegiatan jurnalis untuk peliputan, syuting film asing, penempatan koresponden asing, penempatan pejabat asing pada LSM asing dan kunjungan pejabat/staf perwakilan/Kedubes asing kedaerah-daerah tertentu.

Kepala Kantor Wilayah mengharapkan melalui wadah TIMPORA dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah dari dampak negatif yang ditimbulkan  akibat perlintasan orang antar negara khususnya keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kunjungan penelitian, jurnalis, dan NGO asing di wilayah provinsi Sulawesi tengah.

WhatsApp Image 2019 10 16 at 10.06.58

WhatsApp Image 2019 10 16 at 10.06.59

Cetak