KADIVMIN WAKILI KAKANWIL BUKA ACARA SOSIALISASI BANTUAN HUKUM

bankum1jpg

Palu, (21/10). Konstitusi Indonesia telah menyebutkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat). Hal ini merupakan salah satu langkah yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarakat). 

Beberapa bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang tertuang didalam deklarasi Universal Declaration of Human Rights  adalah manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka, manusia memiliki hak yang sama serta Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. Oleh sebab itu Negara Indonesai memiliki keharusan untuk memberikan wadah bagi segala lapisan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2018 persentase kemiskinan saat ini berada diangka 9,82 persen dengan jumlah penduduk miskin atau yang pengeluaran per kapita tiap bulan di bawah garis kemiskinan mencapai 25,95 juta orang. hasil data tersebut memperlihatkan bahwa tanggungjawab pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum akan sangat dibutuhkan maka berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hukum menggelar acara Sosialisasi Bantuan Hukum yang berlangsung di Ruang Aula Kasiromu Kantor Wilayah dengan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, dimana dalam hal ini Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly mewakili Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan dan membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan ini  menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selain juga dari Kantor Wilayah. Peserta yang mengikuti kegiatan ini peserta dari masing-masing Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Wilayah Sulawesi Tengah serta instansi terkait lainnya berjumlah 30 (tiga puluh) orang dengan rincian Peserta dari 12 (dua belas) Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah masing-masing 2 (dua) orang, serta peserta dari instansi terkait lainnya antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Resort Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Agama Palu, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah masing-masing 1 (satu) orang peserta.

Dalam sambutan yang di bacakannya, Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum. Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah terhitung sejak Januari – Oktober Tahun 2019 telah melaksanakan pendistribusian dana Bantuan Hukum  untuk  267 perkara litigasi dengan angka realisasi Rp. 658.000.000,-  dari total anggaran Rp. 992.000.000,- dan 91 kegiatan non litigasi yang berimplikasi pada penyerapan  anggaran sebesar Rp.100.144.000,- dari besar anggaran Rp.184.316.000,- kepada 12 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HH.07.02 Tahun 2018 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sampai dengan 2021.

Kepala Divisi Administrasi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan dan persamaan bagi masyarakat miskin dalam berhadapan dengan hukum tanpa memandang status ekonomi masyarakat juga dapat menjadi sarana sosialisasi bagi instansi terkait tentang adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta selain itu dapat menjadi sarana bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah untuk kembali menyampaikan syarat dan tata cara pencairan dan penyaluran bantuan hukum serta mengetahui arah kebijakan daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi Orang Miskin. (Humas Kanwil).

bankum3

bankum2

Cetak