KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG ADAKAN RAPAT PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2019

WhatsApp Image 2019 11 14 at 10.58.45 AM

PALU - Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli memimpin rapat persiapan peneyelenggaraan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Tahun 2019 di Aula Posisani Lantai II, pada Rabu (13/11). Dalam rapat tersebut, dibahas mulai jadwal pelaksanaan kegiatan hingga pembentukan panitia penerimaan CPNS Tahun 2019.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, serta Kepala Bagian Umum, Lasarus Sinaga dan para staf Kepegawaiaan.

WhatsApp Image 2019 11 14 at 11.26.06 AM

Pada rapat tersebut, Kepala Divisi Administrasi selaku ketua panitia memberikan arahan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menyukseskan penerimaan CPNS ini, salah satunya dengan Optimalisasi Anggaran yang ada serta pembentukan panitia penerimaan CPNS yang berintegritas serta professional, serta kepada para panitia daerah untuk dapat segera mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan seleksi CPNS tersebut dengan memperhatikan arahan Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian yang sebelumnya telah disampaikan pada media Teleconference.

Sebagaimana diketahui jadwal penerimaan CPNS ini, dimulai dari tanggal 11-25 November 2019 untuk pendaftaran online melalui http://sscasn.bkn.go.id dan Kementerian Hukum dan HAM RI membuka sejumlah 4598 Orang. Untuk penerimaan tahun ini, Sulawesi Tengah untuk formasi penjaga tahanan menerima sejumlah 72 orang dan formasi pemeriksa keimigrasian sejumlah 15 orang. Untuk informasi lengkapnya silahkan buka di http://cpns.kemenkumham.go.id

Diharapkan Penyelenggaraan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI dapat berjalan dengan baik, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2019 11 14 at 10.58.45 AM 2

WhatsApp Image 2019 11 14 at 10.58.45 AM 3

Cetak