KERJASAMA DENGAN BPHN, KANWIL SULTENG GELAR SEMINAR HUKUM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM PENYUSUNAN OMNIBUS LAW

WhatsApp Image 2019 12 06 at 14.45.312

Palu, 06/12. Pembangunan kesadaran hukum masyarakat adalah tindakan atau kegiatan untuk meningkatkan abstraksi mengenai peranan hukum dari subyek hukum yang berkaitan dengan nilai-nilai dan konsepsi-konsepsi dalam diri manusia mengenai keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman yang dikehendaki. Indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang peraturan hukum, sikap terhadap peraturan hukum dan pola perilaku hukum. Sementara itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk terlibat dalam berbagai proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut harus didukung dengan pelayanan yang baik, dengan biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit dan mencerminkan rasa keadilan.

Bertempat di meeting room Rama Garden HoteI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI menggelar seminar hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam penyusunan Omnibus Law. Seminar ini dihadiri langsung oleh Kepala BPHN, Prof.DR. H.R. Benny Riyanto, SH.,M.Hum.CN yang membuka acara secara resmi sekaligus menjadi keynote speaker pada seminar tersebut. Selain Kepala BPHN, turut pula hadir Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, dan beberapa Kepala Bidang dan Staf BPHN.

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli, di dampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beberapa pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis kota Palu dan Donggala.

Seminar ini turut pula dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pejabat dari biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten /kota, dinas tenaga kerja provinsi, dinas perindagkop dan UKM, para akademisi, LSM,OBH.

Kepala BPHN mengatakan bahwa, wacana Omnibus Law dimunculkan akibat disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha.

Oleh karena itu, salahsatu alas an untuk membuat omnibus law adalah untuk menyatukan dalam satu undang-undang terhadap semua amandemen undang-undang yang timbul dari satu keputusan kebijakan. Sebagaimana di ketahui bahwa kondisi peraturan perundang-undangan Indonesia terutama menyangkut perizinan dan investasi banyak tumpang tindih disana sini, maka penyelesaian permasalahan regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan disharmonis, tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara harmonisasi. Tetapi harus dilakukan terobosan hukum menyelesaikan permasalahan tumpang tindih melalui konsep yang dikenal dengan Omnibus Law.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah mengharapkan agar terdapat pemahaman yang sama dalam mengatasi ruwetnya problematika regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, jika diterapkan maka konsep Omnibus Law memiliki beberapa kelebihan dalam menyelesaikan sengketa regulasi misalnya mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif, mampu memutus rantai birokrasi menjadi sederhana, dan lain sebagainya. (humas Kanwil kemenkumham sulteng).

WhatsApp Image 2019 12 06 at 14.45.31

WhatsApp Image 2019 12 06 at 14.45.311

Cetak