SINERGITAS UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN DI KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG DENGAN REBORN OF LAW CENTER

 tWhatsApp Image 2019 12 12 at 3.49.50 PM

PALU – Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Zulkifli didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto dan Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda R. memberikan arahan kepada Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Daerah, pada Kamis (12/12).

WhatsApp Image 2019 12 12 at 3.54.37 PM

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli mengapresiasi salah satu layanan fasilitas yang mengurus proses pengharmonisasian tentang regulasi (peraturan) yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya Zulkifli juga meninjau Law Center yang berada di Lobby Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan sudah disambut oleh Petugas yang berada di Pos Layanan Masing-masing, ada beberapa layanan yaitu layanan komunikasi masyarakat, layanan kekayaan intelektual, dan layanan administrasi hukum umum. Fasilitas layanan tersebut merupakan pengembalian marwah Kemenkumham untuk meningkatkan pelayanan sebagai pusat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2019 12 12 at 3.54.37 PM 1

Kakanwil menilai bahwa dengan adanya Law Center tersebut layanan yang diberikan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan jauh lebih baik lagi, “Kanwil Kemenkumham akan meningkatkan layanan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan mengaktifkan kembali ‘Law Center’ yang selama ini belum optimal,”, tuturnya.

Beliau berharap dengan adanya peningkatan fasilitas layanan ini maka masyarakat lebih nyaman menerima layanan serta petugas wajib memberikan layanan terbaik dan tepat waktu kepada masyarakat. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2019 12 12 at 3.54.37 PM 2

WhatsApp Image 2019 12 12 at 3.50.32 PM

Cetak