NATAL 2019, TIDAK ADA NAPI DI SULTENG YANG DINYATAKAN MENDAPAT REMISI BEBAS

WhatsApp Image 2019 12 23 at 18.35.20

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2019 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Soeprapto, mengatakan bahwa di Wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.699 orang  Narapidana dan 840 orang Tahanan, total keseluruhan Narapidana dan Tahanan se sulteng sebanyak 3.539 orang.

Khusus Narapidana yang berjumlah 2.699 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 200 orang yang terdiri dari 200 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2019 nanti. Kemudian, 26 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (rekap remisi natal.pdf)Remisi Natal 2019 Sulteng 421 kB

Cetak   E-mail