PEMBERIAN REMISI KHUSUS KEPADA NARAPIDANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TAHUN 2019

WhatsApp Image 2019 12 24 at 17.37.38

Palu, (25/12/19). Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2019 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Seperti yang telah dipublikasikan kemarin, bahwa di Wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.699 orang  Narapidana dan 840 orang Tahanan, total keseluruhan Narapidana dan Tahanan se sulteng sebanyak 3.539 orang. Khusus Narapidana yang berjumlah 2.699 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 200 orang yang terdiri dari 200 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2019 nanti. Kemudian, 26 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kemudian pada hari ini, bertempat di aula Lapas Palu dilaksanakan acara pemberian Remisi Khusus Sebagian (RK I) kepada beberapa perwakilan Warga Binaan di kota palu dan donggala oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto. Turut pula hadir Kalapas Palu, Karutan Donggala, Kalapas Perempuan, Kalapas Anak, dan Kalapas Luwuk.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa Pemberian remisi memiliki mekanisme yang sangat ketat, hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang dibuat untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalam hal pemberian haknya. Revitalisasi tersebut memberikan titik tekan pada perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan dengan indikator-indikator yang terukur dan akuntabel. Revitalisasi juga menyasar pada program-program pembinaan yang didasarkan pada assessment resiko dan assessment kebutuhan pembinaan. Jadi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki target pembinaan yang harus diselesaikan

Menteri Hukum dan HAM juga berpesan  kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan merubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional serta ketulusan dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

WhatsApp Image 2019 12 24 at 17.21.12

WhatsApp Image 2019 12 24 at 17.38.38

WhatsApp Image 2019 12 24 at 18.09.31

Cetak