INSTRUKSI DITJEN PAS AGAR PERKETAT PROTOKOL KELUAR-MASUK LAPAS/RUTAN

WhatsApp Image 2020 05 19 at 2.44.23 PM 

PALU - Kewaspadaan dikarenakan kondisi pandemi yang semakin meluas membuat kekawatiran di lingkungan Lapas dan Rutan, agar hal tersebut tidak terjadi didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan melalui virtual conference memberikan Instruksi arahan dan menegaskan apa yang harus dilakukan hingga pandemi COVID-19 berakhir kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, pada Selasa (19/5).

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Yuspahruddin melalui streaming teleconference pagi ini di seluruh Indonesia.

Di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah sendiri diikuti oleh, Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A. Tenri Abeng berserta Jabatan Fungsional Perawat, Imelda.

WhatsApp Image 2020 05 19 at 2.44.24 PM 1

Dalam sambutannya, Yuspahruddin meminta agar kepala UPT dan tenaga kesehatan di lapas/ rutan untuk meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi tentang penanggulangan COVID-19 untuk seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), "Terapkan physical distancing secara ketat," ujar Yuspahruddin.

Tidak hanya itu saja, Yuspahruddin juga meminta seluruh orang yang keluar-masuk dalam Lapas/Rutan dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang berlaku seperti pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker selama berada di dalam lapas/ rutan.

Setiap barang/benda yang masuk juga harus diperiksa dan disterilkan. "Wajib ada kamar isolasi untuk WBP baru dan diisolasi selama 14 hari serta dipantau kesehatannya," tegasnya. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 05 19 at 2.44.24 PM

Cetak