1.298 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI SULTENG MENDAPAT REMISI KHUSUS LEBARAN

 Lilik

PALU - Minggu (24/5), sebanyak 1.298 orang Warga Binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sulawesi Tengah, mendapat Remisi Khusus di perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, dan tiga Warga Binaan diantaranya langsung bebas.

Dalam keterangannya kepada awak media dilansir dari Antaranews, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi sampaikan, “dari sejumlah 1.298 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, RK dua, remisi yang langsung habis pidananya ada tiga orang,” ujar Lilik di Lapas Petobo Kota Palu pada Minggu siang.

WhatsApp Image 2020 05 24 at 11.05.45 AM

Namun, ketiga Warga Binaan tersebut belum dapat dibebaskan karena masih harus menjalani pidana tambahan atau pidana subsider, “Perhari ini yang bersangkutan sudah menjalani pidana subsider, jadi tidak bisa dibebaskan karena masih ada pidana subsider atau pidana tambahan tersebut,” ungkap Lilik.

Lebih jelas, Lilik katakan bahwa ketiga napi yang mendapat remisi khusus dua atau RK II ini, merupakan kasus narkoba yang menjalani pidananya di Lapas Kota Palu, Sulawesi Tengah, “Ketiga-tiganya narkoba, dua di Lapas Palu dan satu Lapas Perempuan. Jadi kalau narkoba rata-rata ada subsidernya,” katanya.

Ia menjelaskan, 1.298 napi yang mendapat remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri tahun 2020 dengan rincian Lapas Palu sebanyak 378 orang, Lapas Luwuk 161 orang, Lapas Ampana 133 orang, Lapas Tolitoli 153 orang.

“Lapas Kolonodale 30 orang, Lapas Leok 78 orang, Lapas Parigi 90 orang, LP Perempuan Palu 28 orang, LPKA Palu 18 orang, Rutan Palu 131 orang, Rutan Donggala 44 orang dan Rutan Poso 54 orang. Ini yang RK I dan tambah RK II sebanyak tiga orang menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” jelasnya. (Humas Kanwil Sulteng)


Cetak   E-mail