BAHAS PERMENKUMHAM TERKAIT PELAYANAN BERBASIS HAM, KANWIL SULTENG IKUTI DISEMINASI DARI DIRJEN HAM

WhatsApp Image 2020 06 04 at 6.07.25 PM

PALU - Sejalan dengan wacana "New Normal" dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini, penerapan Penyelenggaraan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) di laksanakan secara Virtual melalui media Teleconference, dan pembahasan tersebut terkait dengan Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, pada Kamis (4/6).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah turut serta dalam kegiatan tersebut dari Ruang Media Teleconference Lantai II Kanwil, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dan Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agung Astrawinata, beserta jajaran Pejabat Struktural di Lingkungan Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Melalui Diseminasi HAM yang ditujukan untuk seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Dirjen HAM, Mualimin Abdi, memberikan arahan bahwa, “Setelah beberapa hal mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 telah disampaikan oleh Pa Sekjen maupun Pa Irjen pada kesempatan Teleconference yang lalu dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pada kesempatan ini saya ingin me-refresh terkait sosialisasi Permenkumham No.27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”.

WhatsApp Image 2020 06 04 at 6.07.26 PM

“Mengenai sarana Pelayanan Publik Berbasis HAM ini sebelumnya sudah ada penilaian khususnya di Kemenkumham sebanyak dua kali, yang mana pemberian penghargaannya di berikan bersamaan dengan penghargaan kabupaten/kota peduli HAM. Dan kenapa kami tidak bosan untuk mengingatkan terkait hal ini, itu dikarenakan adanya pergeseran Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berlangsung cepat membuat hal-hal pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan Direktorat Jenderal HAM berpotensi terlewatkan.” Ungkap Dirjen HAM.

Terakhir Dirjen HAM menyampaikan bahwa, adanya peraturan yang mengatur Pelayanan Publik Berbasis HAM ini kedepannya untuk diterapkan kepada seluruh Layanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, yang mana untuk implementasi awalnya dilaksanakan terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian pelayanan public berbasis HAM ini juga erat kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, dan Menkumham pada Tahun 2020 ini menargetkan UPT kemenkumham yang semula sekitar 34 meraih WBK/WBBM di akhir tahun 2020 harus mencapai angka 100 bahkan lebih UPT yang meraihnya.

Dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto, dijelaskan bahwa, Landasan Hukum dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain ada 3 yaitu: Landasan Filosofis; Landasan Yuridis; dan Pelaksanaan HAM itu sendiri, yang mana dijabar termasuk Landasan Filosofis adalah yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Kemudian beberapa aturan yang menjadi landasan yuridis adalah UU No.39 Thn 1999; UU No.25 Thn 2009; dan Permenkumham No.27 Thn 2018 yang sebelumnya disinggung oleh Dirjen HAM.

Kemudian yang menjadi landasan ke-3 yaitu Pelaksanaan HAM itu sendiri yang melingkupi Keadilan, Aksessibilitas, dan Berdayaguna. Proses penilaian UPT berbasis HAM diambil dari tiga hal yaitu, Unsur-Unsur Pelayanan Publik, Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik, dan Standar Pelayanan Publik, yang mana sasaran dari UPT di Kemenkumham sendiri terdapat 5 jenis UPT yaitu, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Bartai Harta Peninggalan.

Terakhir kegiatan ditutup dengan prosesi Tanya jawab yang berlangsung interaktif, dengan layangan pertanyaan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah mengenai rencana dibeberapa UPT di Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan implementasi UPT berbasis HAM. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 06 04 at 6.07.25 PM 2


Cetak   E-mail