BIRO HUMAS SETJEN GELAR SOSIALISASI SIPPN VIA ONLINE, GUNA MAKSIMALKAN PELAYANAN PUBLIK

WhatsApp Image 2020 06 20 at 10.59.38 AM

PALU - Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) merupakan layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Dijiwai semangat untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sosial dimana masyarakat memberikan respon yang baik atas pelayanan yang diterima. Demikian disampaikan M. Ikmal Idrus Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri pada Biro Humas, Hukum dan Kerjasama saat melakukan penguatan dan sosialisasi pengelolaan system Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh Subbagian Humas, RB dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dan juga seluruh Kanwil di Indonesia dan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), pada Kamis (18/6).

“Seluruh penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengelolaan melalui layanan elektronik yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka diharapkan SIPPN ini akan diintgerasikan seluruh data dalam 1 wadah layanan informasi. SIPPN diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat sehingga perlu dijalin Kerjasama yang baik dengan instansi lain. Kedepan nanti akan dilaksanakan maklumat SIPP yang akan diintegrasikan dalam bentuk portal kerjasama dalam bentuk maklumat pelayanan.”jelas Ikmal.

Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut Deswati, Kepala Subagian Advokasi Hukum menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap pelayanan yang diterima masyarakat dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses sehingga menyebabkan persepsi ada biaya atau pungutan liar ,tidak ada kepastian waktu pelayanan yang diberikan, masyarakat tidak tahu persyaratan yang diperlukan, masyarakat tidak tahu mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. “Dengan adanya SIPPN diharapkan daoat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, menjamin keakuratan informasi pelayanan public, terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif ,terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”jelasnya.

Harapan kedepannya semua satuan kerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai akun SIPPN yang dapat diakses melalui website SIPP.Menpan.go.id. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 06 20 at 11.00.22 AM


Cetak   E-mail