KEMENKUMHAM SULTENG IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO. 15 TAHUN 2020

WhatsApp Image 2020 07 07 at 12.56.52 PM 

PALU - Pagi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris secara virtual, pada Selasa (7/7).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina  selaku ketua MPD Kota Palu serta Akademisi dari Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu dan dari perwakilan Notaris Taufan Ladjantja serta para anggota MPW dan JFU di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah di ruang media Teleconference lantai II Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2020 07 07 at 12.56.51 PM 1

Mengawali kegiatan ini, Santun Maspari Siregar, selaku Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris memberikan laporan pelaksanaan kegiatan. Santun menuturkan bahwa dengan diundangkannya Permenkumham No. 15 Tahun 2020 perlu dilakukan sosialisasi. Selain itu Santun pun menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan melalui media teleconference dikarenakan dengan kondisi Pandemi Covid yang belum kunjung usai.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua MPPN memberikan sambutan dan pembukaan pada kegiatan ini. “Sosialisasi tentang Permenkumham No. 15 Tahun 2020 ini menjadi bagian penting sebagai bekal pemeriksaan Notaris di masing – masing wilayah”, Tutur Bambang.

Bambang pun menjelaskan bahwa sosialisasi ini dapat ditindak lanjuti untuk melakukan pembinaan terhadap notaris – notaris. Hal ini dikarenakan pada akhir – akhir ini banyak terjadi pelanggaran dari Notaris. “Kalau sebelumnya kita menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dari Notaris, kali ini kita yang harus aktif melakukan pembinaan kepada para Notaris”, Kata Bambang.

Di akhir sambutannya Bambang berharap untuk menjaga komitmen dalam melakukan pembinaan di wilayah masing – masing, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Permenkumham No. 15 Tahun 2020 oleh Anggota MPPN Fardian, di awal pemaparan materinya Fardian menjelaskan bahwa sebelum adanya Permenkumham No.15 Tahun 2020, Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004.

Fardian menjelaskan bahwa urgensi perubahan ke Permenkumham No. 15 tahun 2020 ini dikarenakan belum seragamnya proses pemeriksaan notaris oleh MPN di setiap jenjang. Selain itu semakin banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh notaris dan Peraturan Perundang – undangan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan terhadap notaris belum mengakomodir kebutuhan dan perkembangan hukum terhadap pembiunaan dan pengawasan terkait perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Adapun Tujuan dari perubahan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris adalah sebagai penguatan MPD sebagai unjung tombak pembinaan dan pengawasan, penertiban pengadministrasian laporan pengaduan masyarakat dan pengaturan terkait pendampingan kuasa hukum terhadap pelapor dan terlapor serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Lebih lanjut Fardian menjelaskan lebih detail perbedaan dari Permenkumham No. 15 Tahun 2020 dengan Permenkumham yang berlaku sebelumnya. Setelah itu giliran Winanto Wiryomartani memberikan paparannya tentang PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa), kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab beserta seluruh peserta Sosialisasi ini. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 07 at 12.56.51 PM

WhatsApp Image 2020 07 07 at 12.55.56 PM

WhatsApp Image 2020 07 07 at 12.55.52 PM

Cetak