KUMHAM SULTENG GELAR DISEMINASI HAM, UPAYA UNTUK MEMPERKUAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.06.27 PM 1

PALU - Bertempat di Ruang Media Teleconference Lantai II, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Diseminsai HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM khususnya pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui media virtual, pada Senin petang (13/7).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Anggoro Dasananto dan Kadiv Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro serta Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak dan diikuti oleh jajaran pegawai khususnya di Bidang HAM dan seluruh UPT di Wilayah Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.06.27 PM

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggoro Dasananto selaku Kadiv Yankumham, dan dalam kesempatan tersebut Anggoro menyampaikan “Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan”.

Anggoro berharap di setiap UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk segera di optimalkan dalam pelaksanaan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang memberikan pelayanan terhadap Masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM.

Anggoro juga menjelaskan bahwa landasan hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan dilanjutkan oleh Lilik Sujandi selaku Kakanwil, dengan memberikan arahan kepada setiap UPT yang mengikuti kegiatan via daring tersebut, dengan materi Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.06.33 PM

"Penyelenggaran pelayanan publik di bidang Hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan di unit kerja lingkungan Kemenkumham, dan penyelengaraan ini harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan", ujar Lilik.

Lebih lanjut Lilik meminta kepada para UPT baik UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan agar lebih meningkatkan kualitas layanannya sesuai prinsip HAM.

Lilik juga mengingatkan dan menyinggung agar para UPT yang belum dapat di usulkan menjadi WBK dan gagal Tim Penilai Internal (TPI) agar berbenah dan memiliki semangat motivasi agar tahun depan dapat diusulkan menjadi WBK, serta kepada UPT yang sudah lulus tahap TPI agar mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Pada kesempatan ini juga, Lilik secara simbolis via daring memberikan piagam penghargaan kepada Lapas Kelas III Kolonodale sebagai "Pioneer" yang telah memenuhi kriteria dan syarat dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kerja Sulawesi Tengah. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.09.09 PM

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.06.32 PM

WhatsApp Image 2020 07 13 at 10.09.12 PM


Cetak   E-mail