MKN SULAWESI TENGAH LAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA SALAH SATU NOTARIS KOTA PALU

 WhatsApp Image 2020 07 17 at 10.38.39 AM

PALU - Bertempat di Ruang Media Teleconference Lantai II, pagi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto selaku Ketua Majelis Pemeriksa Notaris yang didampingi oleh Jao Yuliana, AKBP I Gusti Putu Purwa dan dibantu oleh Jimmy H.L. Walenta dan Moh. Ali melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan surat permohonan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim selaku penyidik kepada Notaris Kota Palu berinisial C, pada Jumat (17/7)

Penyidikan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik terhadap akta perubahan sebuah perusahaan CV. Mitra Bersama.

WhatsApp Image 2020 07 17 at 10.38.41 AM 1

Seperti yang diketahui profesi Notaris sebagai pejabat umum yang mewakili negara masih menjadi hal yang sangat istimewa, Notaris bisa digambarkan sebagai sosok ahli hukum yang mumpuni, berwibawa, bermartabat dan disegani masyarakat sehingga diharapkan Notaris menjadi jabatan kepercayaan di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 66 A (3) UU NO. 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, maka kemudian Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan No. 7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari: (a) Majelis Kehormatan Notaris Pusat (dibentuk oleh Menteri, berkedudukan di ibukota Negara ); (b) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (dibentuk oleh Dirjen atas nama Menteri, berkedudukan di ibukota Provinsi). Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap Majelis Kehormatan Wilayah yang berkaitan dengan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas pembinaan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dibentuk untuk menjalankan fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta. Untuk itu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas:

Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim; dan
Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 17 at 10.38.42 AM

WhatsApp Image 2020 07 17 at 10.38.43 AM


Cetak   E-mail