KANWIL SULTENG IKUTI RAKOR EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN THN 2020

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.44 AM 1

PALU - Pagi ini pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 Waktu setempat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Bambang Rantam Sariwanto, Mengumpulkan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Unit Eselon I, serta Pimpinan Tinggi di Wilayah untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran melalui media Teleconference yang langsung dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, pada Jumat (24/7).

Memenuhi Undangan Sekjen tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, dan Para pejabat Administrator dan staff di lingkungan Kanwil Sulawesi Tengah, melalui Ruang Media Teleconference Lantai II.

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.52 AM

Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Laporan nya disampaikan bahwa, Kendala Pelaksanaan Anggaran yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah, Melakukan revisi anggaran lebih dari satu kali dalam satu triwulan, Tingginya deviasi antara Rencana Penarikan Dana dengan realisasinya, Keterlambatan dalam penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN, Kurang disiplin dalam ketepatan waktu penyampaian Rencana Kas.

Masih dalam hal teknis Sekjen Kemenkumham menyampaikan 16 Langkah Strategis yang ditempuh untuk meningkatkan Pelaksanaan Anggaran di Unit Utama maupun Di Kantor Wilayah antara lain, merevisi postur anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Merevisi rencana kegiatan sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Menginventarisasi pekerjaan kontraktual dan melakukan percepatan realisasi, Melakukan Penyesuaian Halaman III DIPA, Mengakselerasi belanja secara proporsional, Disiplin mempertanggungjawabkan UP-TUP.

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.44 AM 

Kemudian Tertib dalam menyampaikan Data Kontrak, Tepat waktu menyelesaikan tagihan kontraktual, Memastikan Capaian Output terkonfirmasi, Merevisi anggaran maksimal 1 (satu) kali per triwulan, Tertib menyampaikan LPJ Bendahara, Disiplin dan tepat waktu dalam penyampaian Renkas, Meningkatkan ketelitian agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN, Teliti dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM, segera menyelesaikan pagu minus, dan terakhir memantau progress penyelesaian kegiatan.

Pada kesempatan ini Menkumham menyampaikan beberapa kebijakan yang harus dilakukan segera dalam proses percepatan penyerapan Anggaran, “belanja modal rata-rata pemerintah diangka 6% sehingga di momen yang seperti ini harus di angkat dan ditingkatkan dengan dorongan yang kuat terutama dalam pelaksanaan belanja modal, karena dengan melakukan pembelanjaan ini uang akan sampai kepada masyarakat sehingga mampu menangani krisis yang terjadi dikarenakan pandemi covid-19 ini,” Ungkap Menkumham.

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.50 AM

“Untuk para Kakanwil yang mengikuti Teleconference ini harus menanamkan bahwa instruksi yang disampaikan ini sangat penting, karena di wilayah juga sangat penting dalam melaksanakan peningkatan serapan anggaran mengingat wilayah merupakan lini pertama, wilayah penting disini tidak hanya wilayah DKI Jakarta saja tetapi seluruh Kantor Wilayah yang ada di Indonesia, karena jika diibaratkan Kementerian Hukum dan HAM ini sedang pada kondisi take off sehingga harus didorong dengan sangat kuat agar bisa terbang dalam hal penyerapan anggaran, sekalipun tidak seperti Kementerian lain yang lebih mampu mengeluarkan belanja modal Triliunan sehingga sinergitas dan koordinasi Kantor Wilayah dengan Unit Eselon I harus terjalin dengan baik sehingga mampu menunjang belanja modal Kementerian Hukum dan HAM RI.” Tambahnya.

Terakhir Menkumham mengingatkan bahwa, “Seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, saya minta agar “aware”, peduli dan terus melakukan monitoring terhadap pencapaian kinerja dan anggaran di unit masing-masing. Jika ada anggaran yang berlebih dan terindikasi tidak terserap, segera laporkan ke Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal untuk berdiskusi dan mencari solusi yang tepat,”.

“Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal harus mengawal dan mendampingi seluruh Unit Eselon I, sehingga proses penyerapan anggaran dan pengadaan barang jasanya sesuai aturan dan prinsip “value for money” yaitu efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dapat tercapai. Saya harap kita semua terus dan tetap bersinergi dan berkolaborasi. Jangan ada ego sektoral. Tujuan utama kita sebagai abdi negara adalah memberikan pelayan publik sebaik-baiknya kepada masyarakat.” Tutupnya. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.43 AM 1

WhatsApp Image 2020 07 24 at 11.58.48 AM 1

Cetak