KEMENKUMHAM SULTENG IKUTI OPTIMALISASI SP4N-LAPOR! DAN APLIKASI SIPPN VIA DARING

WhatsApp Image 2020 07 27 at 1.15.48 PM

Palu - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Burhazir Zamda R., didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said dan Kepala Subbgian Humas, RB dan TI, Asman, serta Staf Bagian Program dan Humas, mengikuti kegiatan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diselenggarakan melalui media Teleconference dan diikuti dari Ruang Media Teleconference Kanwil Lantai II, pada Senin (27/).

Mengusung tema pembahasan "Optimalisasi SP4N-LAPOR! dan SIPPN Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik", Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal mengundang Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, sebagai Keynote Speaker dan Membuka Acara serta Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa, sebagai Narasumber Utama. Dengan 3 prinsip utama dari LAPOR! atau pengaduan masyarakat yaitu, Mudah, Terpadu dan Tuntas, adanya kegiatan ini mampu menjamin 3 prinsip ini dalam penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM RI.

WhatsApp Image 2020 07 27 at 1.15.53 PM

WhatsApp Image 2020 07 27 at 1.15.57 PM

Menjadi dasar dalam terselenggaranya kegiatan ini adalah PermenPAN-RB No.46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun 2020-2024 serta PermenPAN-RB No.13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pelayanan Publik khususnya yang ada di Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Hukum dan HAM sebagai lini pertama dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan diawali dengan Laporan sekaligus Pembukaan dari Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butarbutar, disampaikan dalam laporan nya bahwa, Kegiatan optimalisasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong dalam kita berkinerja menuju Kemenkumham PASTI, kemudian untuk Memperkuat komitmen para Pimpinan di Wilayah maupun UPT dalam mendukung program pemerintah khususnya dalam hal pengelolaan pelayanan publik dan pengaduan masyarakat, Membangun komunikasi yang baik antar operator Aplikasi Lapor maupun SIPPN dari tingkat pusat, tingkat wilayah, sampai ke tingkat UPT, dan terakhir agar tercapai nya pemenuhan data pada data base Pelayanan Publik melalui Aplikasi SIPPN untuk Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam Keynote Speech nya menyampaikan, Pengelolaan Pengaduan dan Data Base Pelayanan Publik ini merupakan salah satu bentuk nyata Peningkatan Pelayanan Publik yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovativ). Data Base SIPPN ini sangat penting dan berkaitan dengan Pengaduan Masyarakat tertuma dalam hal menyediakan informasi apa-apa saja Pelayanan Publik yang kita sediakan atau selenggarakan kepada masyarakat. Menutup Keynote Speech nya Sekretaris Jenderal Kemenkumham membuka kegiatan ini dan dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham kepada Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, begitupun sebaliknya.

Dengan Judul Materi Utama "Arah Kebijakan dan Pengembangan SP4N-LAPOR dan Aplikasi SIPPN" Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB menyampaikan, Road Map Bidang Pelayanan Publik sejalan dengan Visi Misi Presiden 2019-2024, dan adanya Pegelolaan Lapor dan Data Base SIPPN ini sejalan dengan pelaksanaan Road MAP Tersebut. Konsep SP4N sendiri terdiri dari, adanya permasalahan pengaduan yang belum terintegrasi, melalui SP4N ini diharapkan akan terwujud Integrasi tersebut, SP4N hadir sebagai jaminan bagi masayarakat dalam memperoleh Hak nya, dan SP4N bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik.

Terakhir dibahas mengenai teknis secara keseluruhan mengenai SP4N-LAPOR! Dan Aplikasi SIPPN, dimulai dari Konsep dasar, Prinsip-Prinsip yang terkandung, Dasar Hukum Pembuatan, hingga Teknis Pengelolaan kedua konsep Aplikasi terintegrasi tersebut. Kegiatan pun ditutup dengan Tanya Jawab antara Narasumber Utama yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dengan perwakilan seluruh peserta yang terdiri dari Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham Se-Indonesia. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 27 at 11.55.15 AM

WhatsApp Image 2020 07 27 at 1.16.08 PM


Cetak   E-mail