TALKSHOW KEMENKUMHAM SULTENG DALAM RANGKA PENYEBARLUASAN INFORMASI BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGAH

WhatsApp Image 2020 09 17 at 9.23.50 PM 1

Palu – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) mengadakan talk show yang berlansung di TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang bertema“ Perluasan Bantuan Hukum melalui Peraturan Daerah” yang dipandu oleh host Arya Tandju, Talk Show ini menghadirkan 2 narasumber yakni Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa dan Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Yopie MMIP, Kamis (17/09).

Mengawali talk show ini Putu Dhamaryasa mengatakan jasa hukum memberi bantuan hukum dalam bentuk OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang memberikan layanan secara cuma-cuma kepada masyarakat  yang kurang mampu. Sebagaimana dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

WhatsApp Image 2020 09 17 at 9.23.50 PM

Dalam acara ini Yopie sebagai Kepala Biro Hukum menegaskan bahwasanya bantuan ini bersifat dinamis bukan hanya menganggap orang sama di depan hukum, tapi untuk akses dibidang lain itu pun sama, baik di masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu. Dari pemerintah Provinsi sendiri (Biro Hukum) melakukan sosialisasi mengenai bantuan agar masyarakat yang kurang mampu dijamin atas Konstitusi untuk memperoleh keadilan.

Untuk mempermudah dalam pendaftaran atau registrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan aplikasi yang bernama Sidbankum, dengan begitu OBH dapat langsung terkonek dengan aplikasi tersebut. Putu Dhamaryasa menjelaskan dalam kegiatan ini, Kemenkumham menggandeng Biro Hukum dalam mengawasi OBH untuk meminimalisir kejadian pungli yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum kepada masyarakat. “Ada sebagian OBH yang tidak melakukan tugasnya dengan benar” ujar Putu. Adapun sanksi yang diberikan kepada OBH yang terbukti melanggar aturan maka akreditas dari OBH tersebut akan diturunkan.

Putu juga menginformasikan untuk tahun 2020 OBH tidak mendapatkan adendum. Serta menyampaikan kendala yang dirasakan yaitu kurangnya OBH yang mensosialisasikannya, namun Putu mengatakan kedepannya akan memprioritaskan terkait bantuan hukum ini. Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan Ham memiliki 12 OBH yang siap membantu terkait pelayan hukum kepada masyarakat.(Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 09 17 at 9.24.28 PM 1


Cetak   E-mail