KANWIL SULTENG SELENGGARAKAN DISEMINASI HAM DAN PENGUKUHAN POS YANKOMAS

WhatsApp Image 2020 09 22 at 7.21.32 PM

PALU - Bertempat di Aula Kasiromu Lantai II, Sore ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan Diseminasi HAM dan Pengukuhan Pos Pengaduan HAM (YANKOMAS) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kepala UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Sulawesi Tengah serta disaksikan secara virtual oleh Kota/Kabupaten di Wilayah Sulawesi Tengah secara virtual, Selasa (22/9).

Dirjen HAM menyambut positif dan menyampaikan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Kanwil Sulawesi Tengah merupakan salah satu bentuk komitmen terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Negara Indonesia serta sejalan dengan Visi dan Misi Ditjen HAM. Salah satu wujud nyata dalam hal ini adalah melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk menjamin terwujudnya penegakan terhadap HAM, maka Direktorat Jenderal HAM berharap kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sebagai pelaksana Yankomas di daerah untuk membantu menindaklanjuti penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikan dan permasalahan HAM yang tidak/belum dikomunikasikan.

WhatsApp Image 2020 09 22 at 7.21.24 PM 1

Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan harapan dengan adanya pos Yankomas di UPT, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan pengaduan HAM khususnya di daerah serta meminta untuk jumlah UPT yang mendapatkan penghargaan terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk tahun ini dari Lingkungan Kanwil Sulawesi Tengah dapat meningkat dari tahun lalu.

Setelah melaksanakan pengukuhan Pos YANKOMAS juga diselenggarakan Diseminasi HAM di Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya pengukuhan YANKOMAS di UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan dapat mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aduan atas dugaan pelanggaran HAM di Satuan Kerja, dan untuk saat ini UPT di wilayah kerja Kemenkumham Sulawesi Tengah sedang bersiap dalam proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 09 22 at 7.21.27 PM

WhatsApp Image 2020 09 22 at 7.21.25 PM


Cetak   E-mail