Gandeng BPKP Provinsi Sulteng, Kanwil Kumham Sulteng Gelar Penguatan SPIP dan Mitigasi Risiko

 WhatsApp Image 2020 10 07 at 9.19.40 AM

Palu – Bertempat di Ruang Media Teleconference Lantai II, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan Kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Mitigasi Risiko secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda R. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan layanan dukungan manajemen dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Selasa (6/10).

Hadir sebagai Narasumber Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah, Beligan Sembiring dan dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agung Astrawinata, Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, Kepala Sub Bagian Humas, reformasi Birokrasi dan TI, Asman serta seluruh UPT jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui media teleconference.

WhatsApp Image 2020 10 07 at 9.19.41 AM

Dalam materi yang dipaparkan oleh Beligan terkait penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menggunakan pedoman UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP RI No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-688/K/D4/2012 tanggal 25 Mei 2012 tentang Pedoman Pelaksana Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.05 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini memiliki tujuan untuk menghasilkan informasi tentang daftar, status, dan da peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya.

Adapun unsur-unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu lingkungan Pengendalian, kegiatan pengendalian, penilaian risiko, informasi dankomunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Penetapan konteks risiko bertujuan untuk membatasi ruang lingkup, kriteria, dan struktur penilaian risiko serta untuk memudahkan komunikasi pimpinan instansi pemerintah dengan seluruh pegawai. Terdapat 6 langkah dalam penilaian risiko itu sendiri yaitu, penetapan konteks risiko, penetapan kriteria evaluasi dan struktur analisis risiko, pemahaman risiko bisnis, identifikasi risiko, analisis risiko, dan risk response.

Lilik menyatakan, dalam paparan materi tersebut akan menjadi pemandu untuk menyusun perencanaan kegiatan tahun 2021 baik perencanaan anggaran maupun perencanaan kegiatan termasuk juga perencanaan pengelolaan sumber daya manusia. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 10 07 at 9.19.42 AM

WhatsApp Image 2020 10 07 at 9.19.43 AM

WhatsApp Image 2020 10 07 at 9.19.46 AM


Cetak   E-mail