Dialog Interaktif Kementerian Hukum dan HAM Penyuluhan Hukum Terpadu

WhatsApp Image 2020 10 13 at 10.29.24 PM

Palu – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkmham) Sulawesi Tengah mengadakan acara dialog publik bekerjasama dengan TVRI Sulawesi Tengah dengan tema (Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu”. Dalam acara menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi dan PLT Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Jumriani yang dipandu oleh Arya Tandju sebagai Host, Senin (12/10).

Membuka acara dialog publik tersebut, Lilik menjelaskan terkait tupoksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengampuh 4 elemen penting yang pertama Pembentukan Hukum yang didalamnya terkait dengan memberikan layanan harmonisasi peraturan daerah, yang kedua Pembinaan Hukum yang berkaitan dengan diseminasi atau sosialisasi penyuluhan terkait dengan produk hukum termasuk juga peraturan daerah, kemudian terdapat Layanan Hukum yang didalamnya termuat tentang Kekayaan Intelektual (KI), pendaftaran korporasi, partai politik dan sebagainya, selain itu juga terdapat Penegakan Hukum yang berkaitan dengan Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dari 4 elemen ini, pemasyarakatan menjadi perhatian khusus dalam masa pandemi. Hal ini dikarenakan lapas dan rutan menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Tentu harus menyiapkan pola kepatuhan protokol kesehatan baik kepada kalanganan narapidana, interaksi petugas dengan narapidana maupun pihak lain yang berkaitan dengan layanan yang ada dilapas dan rutan.   

Dalam acara ini, Lilik menjelaskan terkait asimilasi narapidana yang menjadi prokontra. Dalam penjelasannya, hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kepadatan dilapas, sehingga dapat menurangi kepadatan tersebut hingga 30%. Tentu ini sangat membantu dalam menjaga jarak, interaksi dikalangan narapidana ataupun petugas. Disisi lain asimilasi ini ada UU yang mengatur, bahwasanya ujung dari pemasyarakatan yaitu asimilasi, memberikan kesempatan mereka untuk berinteraksi dengan masyarakat sebelum jatuh tanggal bebasnya dalam bentuk asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya itu, berbicara penyalahan narkoba, Lilik menanggapi terkait peredaran narkoba yang ada dilapas ataupun rutan. Lilik menjelaskan, harus ada upaya-upaya yang optimal salah satunya yaitu pendisiplinan pada petugas. Apabila ada petugas yang terlibat dalam hal tersebut maka akan dipecat. Disisi lain, ada upaya-upaya pemulihan kepada para pemakai yang tentunya membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah.

Adapun bentuk inovasi layanan dalam masa pandemi yaitu memaksimalkan upaya pengurangan pertemuan dalam layanan namun tidak mengurangi khualitas layanan seperti pemanfaatan teknologi dan aplikasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 10 13 at 10.29.25 PM

WhatsApp Image 2020 10 13 at 10.29.25 PM 1


Cetak   E-mail