Kumham Sulteng ikuti Webinar Monev Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum Desa/Kelurahan

WhatsApp Image 2020 10 26 at 1.16.40 PM 1

PALU - Bertempat di Ruang Media Teleconference Lantai II, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa serta para Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengikuti Webinar Monitoring Dan Evaluasi Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Kadarkum Dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara daring melalui aplikasi zoom, Senin (26/10).

Proses pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan ditetapkannya Desa/Kelurahan Binaan di setiap wilayah yang didukung dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang selanjutnya secara berkelanjutan dan berkesinambungan diberikan penyuluhan terkait berbagai permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik peraturan perundang-undangan tingkat Pusat maupun Daerah.

Selanjutnya, kepada Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan HukumNasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Keputusan Gubernur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur, Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dapat diusulkan untuk diberikan Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2020 10 26 at 1.14.46 PM

Dalam rangka mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas, Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum yang sekaligus merupakan salah satu tugas fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah melaksanakan pembudayaan hukum dan pembentukan Desa Sadar Hukum. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di tingkat Pusat maupun wilayah adalah terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kegiatan ini diikuti Para peserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah serta Ivo Hetty Novita, Mursalim dan Hasanudin dari BPHN bertindak sebagai reviewer sekaligus narasumber dalam kegiatan ini. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 10 26 at 1.14.45 PM

WhatsApp Image 2020 10 26 at 1.16.40 PM


Cetak   E-mail