Arahan Kakanwil Kumham Sulteng kepada UPT PAS dalam rangka Menyambut NATARU

WhatsApp Image 2020 12 23 at 3.09.00 PM

Palu - Siang ini, bertempat di Aula Media Conference Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan Dan Baran Kantor Wilayah, Johanis Tangkudung memberikan arahan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah kerja Sulawesi Tengah, pada Rabu (23/12).

Dalam arahannya, Lilik mengingatkan kepada Unit Pelaksana Teknis terkait dengan Surat Sekretaris Jenderal Nomor : SEK-KP.09.04-1035 terkait Pemberitahuan cuti bersama hari raya natal dan tahun baru 2021 di lingkungan Kemenkumham RI.

Dalam kesempatan tersebut Lilik meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja khususnya di lingkungan PAS untuk terus meningkatkan keamanan, kewaspadaan selama 24 jam, dan telah membuat jadwal piket yang terstruktur serta melakukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak Polri serta instansi terkait pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021.

WhatsApp Image 2020 12 23 at 3.08.57 PM

Lilik juga meminta untuk para Pejabat dapat berada di tempat dan serta tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan di malam tahun baru.

Selain itu, Bertepatan dengan Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah telah mengusulkan kepada kementerian pusat agar memberikan remisi kepada ratusan napi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Wilayah Sulawesi Tengah dan juga menyampaikan terkait dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA khususnya di Wilayah Sulawesi Tengah.

Penerima remisi khusus tersebut ialah napi perkara pidana umum dan khusus, "Yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 dari Surat Keputusan Menteri Menkumham berjumlah 207 orang," Terang Lilik Sujandi Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2020 12 23 at 3.08.56 PM

Berdasarkan data hingga 2020, Jumlah Narapidana dan Tahanan yang menghuni lapas dan rutan di Sulawesi Tengah sebanyak 3.268 Orang. Napi penerima Remisi terdiri dua kategori yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahahan dan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi Remisi.

Pemberian remisi khusus diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 tentang Remisi, dan PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 12 23 at 3.09.01 PM

WhatsApp Image 2020 12 23 at 2.52.34 PM


Cetak   E-mail